GERBANGDESA.COM JAKARTA – Guna mencegah peredaran narkoba di desa-desa, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mewajibkan seluruh Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tes urine mulai 2026.
“Semua aparatur desa mulai dari staf, kepala desa, termasuk BPD, tahun depan akan dilakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui narkoba,” ucap Mendes Yandri saat menghadiri kampanye “Ayo Masyarakat Bergerak Menuju Banten Bersinar (Bersih Narkoba)” di Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (13/8/2025), dikutip dari Kompas.
Yandri menjelaskan, langkah ini dilakukan dalam upaya pencegahan peredaran narkoba yang dinilai sudah masuk ke desa-desa dan berkeinginan untuk memastikan bahwa aparatur desa itu memang terbebas dari narkoba.
“Berdasarkan visi misi kabinet presiden, tahun depan akan kami mulai (tes urine), kami akan periksa semua mulai dari kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” janjinya.
Menurut Yandri, aparatur desa adalah perpanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah dan harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Bila aparatur desa kompak pencegahan narkoba, dipastikan program BNN berhasil untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)















