Pilkades 116 Desa di Riau Ditiadakan, Ini Penyebabnya?

340
Pilkades 116 Desa di Riau Ditiadakan

GERBANGDESA.COM KUANSING – Sebanyak 116 Desa yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terpaksa tidak menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025. Penyebabnya, diduga tidak ada anggaran sehingga tetap dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kuansing, Erdiansyah membenarkan bahwa untuk pelaksanaan Pilkades 2025 untuk 116 desa ditiadakan karena tidak ada anggaran dan juga regulasi.

BACA JUGA:  Desak Bupati Kotim Tuntaskan Infrastruktur Jalan Tembus Mentaya Seberang Ke Desa Satiruk Paling Lambat 2022

“Pelaksanaan Pilkades serentak pada 2025 tidak memungkinkan karena ketiadaan anggaran dan regulasi yang diperlukan,” katanya, kemarin.

Erdiansyah menjelaskan, ada dua persoalan yang menghambat ditiadakannya Pilkades serentak di Kuansing, Riau, yakni, pos dalam APBD 2025 tidak ada, dan belum rampung penyusnan Peraturan Daerah tentang penataan perangkat desa.

“Dipastikan untuk 116 desa tetap dipimpin oleh Penjabat kades sepanjang rahun 2025,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:  FPGM Minta Kepada Jokowi Agar Memebentuk Lembaga Pendukung Stok Garam

Sumber: riauaktual.com