GERBANGDESA.COM KUANSING – Sebanyak 116 Desa yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terpaksa tidak menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025. Penyebabnya, diduga tidak ada anggaran sehingga tetap dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kuansing, Erdiansyah membenarkan bahwa untuk pelaksanaan Pilkades 2025 untuk 116 desa ditiadakan karena tidak ada anggaran dan juga regulasi.
“Pelaksanaan Pilkades serentak pada 2025 tidak memungkinkan karena ketiadaan anggaran dan regulasi yang diperlukan,” katanya, kemarin.
Erdiansyah menjelaskan, ada dua persoalan yang menghambat ditiadakannya Pilkades serentak di Kuansing, Riau, yakni, pos dalam APBD 2025 tidak ada, dan belum rampung penyusnan Peraturan Daerah tentang penataan perangkat desa.
“Dipastikan untuk 116 desa tetap dipimpin oleh Penjabat kades sepanjang rahun 2025,” pungkasnya. (*)
Sumber: riauaktual.com