GERBANGDESA.COM SAMPIT – Pemilik kendaraan roda empat (mobil) warna merah nomor polisi KH 1298 FJ mengaku kecewa terhadap pengelola parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Pasalnya, mobil miliknya diduga ada yang menggores dengan sengaja sedangkan juru parkir mengaku tidak mau bertanggungjawab.
“Saya sempat kaget, ada goresan panjang disamping kanan mobil, padahal dari awal tidak ada goresan seperti itu,” ucap pemilik kendaraan Hafani kepada wartawan media siber gerbang desa via telepon, Jumat 16 Februari 2024.
Dia menceritakan, kejadian itu sekitar akhir Januari 2024. Mobil berwarna merah itu dibawa oleh istrinya berbelanja di PPM Sampit dan di parkir di bagian belakang atau tempat parkir khusus R4. Setelah mau pulang dan membawa mobil, tanpa sengaja mata istrinya tertuju pada goresan di samping kanan.
“Istri saya mengaku sempat bertanya kepada juru parkir, ini kenapa, kok bisa ada goresan, kamu harus tanggung jawab karena kejadian ini di tempat parkir,” ujar Hafani menirukan apa yang disampaikan istrinya.
Pada saat itu, lanjutnya, sempat terjadi adu mulut antara istrinya dengan juru parkir di PPM Sampit. Karena juru parkir bersikukuh tidak mau tanggung jawab atas adanya goresan di mobil tersebut, akhirnya istrinya pulang dan mengadu kepada suaminya.
“Saya selaku suaminya hanya berharap tanggung jawab dari pengelola parkir PPM Sampit, karena di PPM Sampit ini adalah kawasan khusus, sehingga sesuai aturan wajib ganti rugi,” harapnya.
Hafani mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala Disperdagin Kotim Zulhaidir. Namun merasa dikecewakan.
“Saya sudah sampaikan kepada bapak kepala dinas, jawabannya, dinas hanya sebatas penyedia lahan parkir dan tidak ada kaitannya dengan ganti rugi,” sesalnya.
Meskipun demikian, Hafani tetap menunggu iktikad baik dari dinas terkait selaku pengelola parkir, untuk segera ganti rugi atas tergoresnya mobil pribadinya yang terparkir di kawasan khusus perparkiran PPM Sampit.
“Sudah sekian waktu ditunggu dan tidak ada iktikad baik, perkara ini kami laporkan ke pihak berwajib,” tegas salah satu Timses Gubernur Kalteng 2 periode Sugianto Sabran ini.
Sekedar diketahui, parkir di PPM Sampit terutama bagian dalam disebut sebagai zona 3. Sebelumnya zona tersebut dikelola oleh CV Jaya Tehnik selama kurang lebih 5 tahun.
Lantaran selama pengelolaan dianggap melanggar aturan dan telah berproses hukum, kemudian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur menyerahkan kepengelolaan zona 3 itu kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur. (2d/fin)