KALTIM, gerbangdesa.com – Gadis ABG berinisial SY (14) di Berau, Kalimantan Timur, diperkosa oleh iparnya LP (36) dan pacarnya AS (18). Kedua penjahat melakukan tindakan keji mereka pada hari yang sama. “Kejadiannya di hari yang sama, AS adalah pacar korban dan LP adalah ipar korban,” kata Humas Polres Berau Iptu Suradi, Selasa (23/5/2023).
Korban awalnya diperkosa di rumahnya di kawasan Gunung Tabur, Berau pada Kamis (5/11) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, adiknya LP memperkosa korban dengan sebuah ancaman. “Setelah masuk kamar, pelaku yang merupakan ipar korban memaksa korban melakukan hubungan badan dengan cara mengancamnya,” jelas wanita tersebut.
Tak lama setelah kejadian, pacar korban datang ke rumahnya tanpa mengetahui apa yang terjadi pada LP. Setelah itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan lalu membawanya ke kos-kosan miliknya.
“Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan. Setelah itu korban dibawa ke kos-kosan,” kata Suradi. Suradi mengatakan, pacarnya memperkosa korban lagi di rumah kos. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. Setelah kejadian pelaku mengantar korban pulang katanya.
Korban menjadi pendiam
Kejadian pencabulan ini diketahui karena orang tua korban menduga adanya perubahan perilaku SY yang lebih kalem. Korban kemudian dibawa ke Dinas Pengendalian Kependudukan Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau pada Jumat (19/5).
“Korban yang dibawa ke DPPKBP3A awalnya diam dan tidak mau berterus terang. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pacar dan iparnya sendiri,” jelas Suradi.
Kedua pelaku kemudian ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban ke polisi. Saat ini, dua pelaku telah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan.
“Terkait motifnya, para pelaku mengaku tidak bisa mengontrol syahwatnya hingga persetubuhan itu terjadi,” lanjutnya. Pelaku dijerat pasal 81 (1) dan (2) dan/atau Pasal 82 (1) UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, serta UU No 17 Tahun 2016 tentang pengangkatan sebuah Perpo. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya lebih dari 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(*/ary)
dilansir dari: detik.com















