JAKARTA, gerbangdesa.com – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan mengapa batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) harus diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Demikian disampaikan Saldi dalam sidang uji materi UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dengan agenda dengar pendapat DPR dan pemerintah, Selasa (1/8). Saldi menilai, DPR dan pemerintah tampaknya sepakat dengan keinginan penggugat mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
“Pertanyaan besar kita, kenapa diundur menjadi 35 (tahun)? Bukan 30? Atau 25?” tanya Saldi kepada perwakilan DPR dan pemerintah.
Dalam sidang itu, DPR diwakili oleh anggota Komisi III Fraksi DPR Gerindra Habiborokhman dan pemerintah diwakili oleh staf ahli Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong.
Saldi juga mempengaruhi batasan usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang telah dibuat oleh DPR dan pemerintah. Dalam UU Pemilu yang ditandatangani pada 2008, batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden ditetapkan 35 tahun, namun pada 2017 diubah menjadi 40 tahun.
Saldi mengirimkan sederet pertanyaan ke DPR dan pemerintah setelah itu. Ia menanyakan tentang parameter seseorang yang dikatakan layak menjadi calon presiden dan cawapres.
Ia juga mempertanyakan urgensi uji materil terkait pasal yang mengatur batas minimal calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu saat ini. Menurut dia, jika DPR dan pemerintah juga sepakat mengembalikan batas usia minimal calon presiden, maka sebaiknya undang-undang tersebut ditinjau kembali di parlemen.
“Kalau dibaca secara implisit, biarpun diserahkan kepada diskresi mulia hakim konstitusi, ini punya sayap, sama-sama mau,” ujar Saldi.
“Kalau DPR dan pemerintah setuju kenapa tidak diubah saja undang-undangnya, tidak perlu mengirimkan masalah ini ke MK untuk diselesaikan. Sepertinya pemerintah juga setuju, ubah saja di DPR,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah dan DPR merupakan pihak yang mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia kemudian mempertanyakan relevansi membandingkan situasi di Indonesia dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden di luar negeri, yang sebelumnya telah disampaikan Habiborokhman dalam sidang.
Ia mengatakan Filipina, yang konstitusinya mirip dengan Amerika Serikat, memiliki batasan usia minimum yang berbeda untuk calon presiden dan wakil presiden. “Tolong tegaskan agar kami, pengadilan ini, mengerti mengapa itu perlu diubah,” kata Saldi.
Sebelumnya, tiga pihak menggugat batas minimal pencalonan capres dan cawapres. Gugatan pertama diajukan oleh Presiden Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi. Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai penggugat serta Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Gugatan ketiga diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa dengan pengacara Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.
Pengajuan uji materi ini santer disebut terkait dengan isu Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang didukung sebagai calon wakil presiden, meski tidak besar. cukup menurut undang-undang. Beberapa jajak pendapat juga mengindikasikan elektabilitas Gibran mulai menanjak.
Gugatan tersebut juga mendapat perhatian dan penolakan dari berbagai pihak. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, misalnya, menilai tuntutan itu salah konstitusi.
Denny menilai Mahkamah Konstitusi akan melanggar norma dan etika konstitusi jika memutuskan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden dikurangi menjadi 35 tahun. Sebab, syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. (*/ary)
sumber : cnnindonesia.com