Oknum Kades Asal Lampung Diringkus Polisi, Sempat Jadi Kuli di Kotim

LAMPUNG, gerbangdesa.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, berinisial ED (49) tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp155 juta lebih selama lima bulan menjadi buronan polisi.

Senin 8 Mei 2023, petualangan buronan itu akhirnya terhenti. Dia berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur di tempat persembunyiannya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Tersangka sudah dua kali dipanggil penyidik namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Kemudian, ketika akan dipanggil paksa ternyata tersangka tidak ada ditempat. Selanjutnya, kami menetapkan ED masuk sebagai DPO, ucap Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar yang dilansir melalui beritasatu.com, Sabtu 13 Mei 2023.

Kapolres menjelaskan, tersangka tindak korupsi DD itu dilakukan ED dengan cara markup harga material dan memalsukan dokumen. ED ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2022.

Setelah 5 bulan melakukan pencarian, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan ED di Desa Sumber Makmur, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng. Untuk menyambung hidupnya, buronan itu sempat menjadi kuli bangunan.

“Penangkapan buronan tersangka korupsi dana desa aini merupakan hasil pengembangan penyelidikan selama lima bulan terakhir,” tegas Kapolres Rizal.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur. Atas perbuatan tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post