GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kasus perusakan kebun karet milik 2 warga di wilayah Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), sejak 2022 berakhir pada putusan adat.
Damang Kepala Adat Kecamatan MHU Rusli mengatakan, kegiatan pada hari ini dikarenakan kasus yang ditangani kurang lebih 16 bulan sudah dianggap selesai setelah melalui beberapa tahapan sampai pada sidang adat.
“Sebenarnya putusan ini sudah selesai satu tahun yang lalu, sedangkan hari ini adalah menyelesaikan putusan adat,” ujar Damang Rusli kepada wartawan media siber gerbang desa usai kegiatan yang diadakan di aula kedamangan, Rabu 7 Pebruari 2024.
Dia menceritakan, perusakan kebun karet seluas sekitar 12 hektar itu adalah milik warga Desa Bagendang Tengah atasnama Ruslan dan Samsuri.
Lahan 12 hektar tersebut, kata Rusli, berada di dalam wilayah Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut), di mana kelompok tani ini kerja sama atau bermitra dengan PT Khatulistiwa Bumi Pertiwi (KBP).
“Perusahaan KBP ini kemudian meminta kontrak dari PT Pratama Orbit Centuryraya (POC) untuk melakukan pembersihan lahan (Land Clearing), namun yang digarap adalah milik masyarakat atasnama Ruslan dan Samsuri, perusakan kebun karet itu sekitar Oktober 2022,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, lanjutnya, Ruslan dan Samsuri melakukan tuntutan atas perusakan tersebut dan melaporkan kepada mantir/led adat Desa Bagendang Tengah, kemudian laporan itupun dilimpahkan ke Kedamangan Kecamatan MHU.
“Mereka minta diadakan sidang adat, tapi sebelumnya telah diadakan mediasi, cek lapangan, bahkan keduabelah pihak bermusyawarah dan mufakat sehingga, sampailah pada putusan adat dan pada hari ini adalah penyelesaian putusan adat,” pungkasnya. (fin/fin)