GERBANGDESA.COM SAMPIT – Dugaan ada kejanggalan dalam lelang Parkir di zona Pasar PPM Sampit kembali mencuat karena dianggap tiap tahun naik.
Hal itu terungkap pada saat Rapat Kerja Komisi II DPRD Kotim dalam rangka Revitalisasi Pasar PPM Sampit di ruang Rapat Paripurna, Kamis (7/11/2024).
Para pedagang pertanyakan kenapa lelang Parkir tidak dikelola oleh pengelola melalui proses lelang melainkan diserahkan langsung ke dinas perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM Kotim.
“Masalah parkir di pasar PPM Sampit, kenapa tidak dilelang, karena itu pendapatan asli daerah (PAD) Kotim,” ucap Jainudin, salah seorang perwakilan pedagang dihadapan Anggota Komisi II DPRD Kotim pada saat menyampaikan keluhan pedagang.
Jainudin juga melaporkan bahwa tiap tahun lelang Parkir di zona Pasar PPM Sampit mengalami penaikan, sehingga ada kesan supaya pengelolaan parkir tetap diambil alih oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas perdagangan.
“Menurut hemat kami, tiap hari pemasukan melalui parkir di pasar PPM Sampit ini sekitar Rp 1,5 juta per hari,” ujarnya dengan nada serius.
Pihak pedagang juga pertanyakan apakah hasil retribusi parkir di zona Pasar PPM Sampit selama 2024 masuk melalui dinas perdagangan atau Dinas Perhubungan sebagai PAD Kotim.
Selain itu, apakah survei untuk penaikan lelang sudah berdasarkan pengkajian di lapangan atau cuma sebatas perkiraan di atas meja.
“Ada tujuh keluhan yang sudah kami sampaikan, salah satunya termasuk lelang parkir di pasar PPM Sampit yang tiap tahun selalu ada penaikan,” tandasnya.
Untuk diketahui, lelang Parkir Pasar PPM Sampit Bagian Dalam berdasarkan data yang diterima untuk tahun 2024 sebesar Rp 450 juta per tahun. (fin/fin)