GERBANGDESA.COM SAMPIT– Sebanyak enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, mengikuti tes urine, Senin (30/9/2024).
Tujuannya, sebagai salah satu syarat wajib bagi warga binaan untuk memperoleh hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Bertempat di ruang Administrasi Kamtib Mokhamat Lirpan beserta jajaran subseksi Keamanan melakukan tes urine kepada 6 orang Warga Binaan Lapas Sampit.
Staf Keamanan (Karta Rajiaman) mengawal dan memberikan alat tes urine untuk digunakan oleh 6 orang warga binaan yang akan mengajukan layanan hak integrasi PB dan CB.
Mokhamat Lirpan mengatakan, tes urine ini dilakukan sebagai data dukung atas pengajuan yang bersangkutan dalam memenuhi Layanan Hak Integrasinya berupa pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat.
“Apabila dalam tes urine ini diketahui ada pelanggaran yang dilakukan oleh WBP, maka untuk Layanan Hak Integrasinya akan ditunda,” ucapnya.
Setelah tes urine dan di lakukan pemeriksaan oleh Dokter Pertama Klinik Lapas Kelas IIB Sampit Dr.Kaharuddin, diketahui bahwa enam orang WBP dinyatakan negatif.
Untuk selanjutnya, hasil tes urine itu dibuatkan dalam Berita Acara dan segera dilaporkan kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng. (hms/fin)