Kamis, September 19, 2024

KPPN Sampit Gelar Forum Konsultasi Publik Kenalkan Unggulan 14 Standar Layanan

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2024. Kegiatan dipusatkan di Aula KPPN setempat.

Tema yang diusung tentang Tinjauan Atas Implementasi Standar Pelayanan pada KPPN Sampit Tipe A2. Kegiatan itu mengundang dari kalangan akademisi, stakeholder, media massa, LSM, dan pengguna layanan.

Kepala KPPN Sampit Joko Tri Prasetyo mengatakan, FKP dilaksanakan dalam rangka transparansi dan efektivitas peningkatan kualitas penyelenggaran pelayanan publik.

“Penyelenggaraan FKP ini memberikan kesempatan bagi stakeholder termasuk masyarakat dalam memberikan masukan, usulan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik,” ucapnya dihadapan peserta yang hadir, Selasa 13 Agustus 2024.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Joko Tri juga memperkenalkan keunggulan 14 jenis layanan sesuai KEP-57/PB/2023 diantaranya,

  1. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) SPM LS dan Non LS.
  2. Penerbitan Surat Pengerahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU).
  3. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat.Pengesahan Pengembalian Pendapatam Hibah Langsung (SP3HL).
  4. Pengesahan dan Dokumen SP3HL-BJS dan Penerbitan Persetujuan MPHL-BJS.
  5. Layanan konsultasi.stakeholder
  6. Pendaftaran data supplier dan data kontrak.
  7. Perubahan data supplier dan data kontrak.
  8. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
  9. Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN.
  10. Penerbitan Surat Hasil Rekonsilasi (SHR).
  11. Penyelesaian retur SP2D
  12. Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
  13. Persetujuan Pembukaan Rekening
  14. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).
BACA JUGA:  Alasan Lahirnya Kristen Muhammadiyah (Krismuha)

Belasan layanan yang telah disampaikan tersebut, kata Kepala Kantor Joko Tri Prasetyo, pihaknya menjamin prosesnya akan jauh lebih cepat misalnya, penertiban SP2D hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam, sedangkan layanan lainnya ada yang memerlukan waktu satu hari dan lima hari.

“Kami punya pelayanan standar sehingga mulai dari layanan pendaftaran, pengesahan, persetujuan maupun penerbitan tidak banyak memerlukan waktu lama, paling cepat salah satu misal penerbitan SP2D, penerbitan surat itu hanya butuh satu jam jika semua syarat telah terpenuhi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Regulasi PPPK Belum Jelas, Honorer Satpol PP Terancam di PHK

Untuk itu, lanjut Joko, melalui forum komunikasi publik yang melibatkan berbagai pihak ini diharapkan KPPN Sampit memperoleh masukan dan saran dari publik termasuk evaluasi penyelenggara pelayanan.

“Kegiatan ini akan menjadi langkah strategis kami untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi antara KPPN Sampit selaku treasurer dan finansial advisor di daerah dengan seluruh stakeholder,” pungkasnya.

Di ujung FKP, KPPN Sampit mengadakan penandatangan berita acara dengan para peserta, sekaligus penyerahan piagam penghargaan kepada dinas, instansi maupun media massa yang hadir pada kegiatan tersebut. (fin/fin)

Artikel Lainnya

Disdik Kotim Larang Sekolah Penggerak Saat PPDB Lakukan Tes Calistung, Ini Sanksinya

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur M Irfansyah menegaskan, selama Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran...

RMU Cup Cari Bibit Pemain Berbakat di Desa Melalui Turnamen Voli dan Bulutangkis

 Pertandingan voli putra ini terlihat lebih seru karena dihadiri penonton dan pendukung antar klub desa.Gerbang Desa - Guna...

10 Warga Binaan Perempuan Lapas Kelas IIB Sampit Tes IVA

GERBANGDESA.COM SAMPIT = Sebanyak 10 orang yang merupakan Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) menjalani tes Inspeksi Visual Asam Acetat...

Halikin Sebut Daftar Bacabup Kotim di PKB Atas Instruksi Pusat

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Halikinnor yang masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya ikut-ikutan mendaftar ke sejumlah partai...
error: Content is protected !!