GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2024. Kegiatan dipusatkan di Aula KPPN setempat.
Tema yang diusung tentang Tinjauan Atas Implementasi Standar Pelayanan pada KPPN Sampit Tipe A2. Kegiatan itu mengundang dari kalangan akademisi, stakeholder, media massa, LSM, dan pengguna layanan.
Kepala KPPN Sampit Joko Tri Prasetyo mengatakan, FKP dilaksanakan dalam rangka transparansi dan efektivitas peningkatan kualitas penyelenggaran pelayanan publik.
“Penyelenggaraan FKP ini memberikan kesempatan bagi stakeholder termasuk masyarakat dalam memberikan masukan, usulan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik,” ucapnya dihadapan peserta yang hadir, Selasa 13 Agustus 2024.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Joko Tri juga memperkenalkan keunggulan 14 jenis layanan sesuai KEP-57/PB/2023 diantaranya,
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) SPM LS dan Non LS.
- Penerbitan Surat Pengerahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU).
- Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat.Pengesahan Pengembalian Pendapatam Hibah Langsung (SP3HL).
- Pengesahan dan Dokumen SP3HL-BJS dan Penerbitan Persetujuan MPHL-BJS.
- Layanan konsultasi.stakeholder
- Pendaftaran data supplier dan data kontrak.
- Perubahan data supplier dan data kontrak.
- Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
- Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN.
- Penerbitan Surat Hasil Rekonsilasi (SHR).
- Penyelesaian retur SP2D
- Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
- Persetujuan Pembukaan Rekening
- Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).
Belasan layanan yang telah disampaikan tersebut, kata Kepala Kantor Joko Tri Prasetyo, pihaknya menjamin prosesnya akan jauh lebih cepat misalnya, penertiban SP2D hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam, sedangkan layanan lainnya ada yang memerlukan waktu satu hari dan lima hari.
“Kami punya pelayanan standar sehingga mulai dari layanan pendaftaran, pengesahan, persetujuan maupun penerbitan tidak banyak memerlukan waktu lama, paling cepat salah satu misal penerbitan SP2D, penerbitan surat itu hanya butuh satu jam jika semua syarat telah terpenuhi,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Joko, melalui forum komunikasi publik yang melibatkan berbagai pihak ini diharapkan KPPN Sampit memperoleh masukan dan saran dari publik termasuk evaluasi penyelenggara pelayanan.
“Kegiatan ini akan menjadi langkah strategis kami untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi antara KPPN Sampit selaku treasurer dan finansial advisor di daerah dengan seluruh stakeholder,” pungkasnya.
Di ujung FKP, KPPN Sampit mengadakan penandatangan berita acara dengan para peserta, sekaligus penyerahan piagam penghargaan kepada dinas, instansi maupun media massa yang hadir pada kegiatan tersebut. (fin/fin)