MEDAN, gerbangdesa.com – Seorang pria yang mengirim 1,3 ton ganja melalui kurir di Medan dipanggil untuk dihukum mati. JPU membacakan tuntutan di Chakra Chamber 6 Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum Nalom Tatar P Hutajulu mengatakan, terdakwa terbukti bersalah membawa 1,3 ton ganja. Menurutnya, aspek hukum pidana Pasal 114(2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 RI sudah terpenuhi.
Selain itu, JPU menemukan bahwa dalam surat dakwaan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terdakwa. “Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, Yang Mulia,” kata Nalom, Selasa (16/5/2023).
Sebelumnya diberitakan, persidangan terdakwa dengan ganja seberat 1,3 ton bernama Mawardi (23) ditunda selama tiga pekan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu menjelaskan, penundaan itu karena keterlambatan proses Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung). Dia mengatakan, Kejaksaan Agung tidak mengajukan dakwaan kepada tergugat.
“TINDAKAN belum ada, jadi tuntutannya bisa dibaca minggu depan,” ujar Nalom saat dihubungi, Selasa (5/9). penangkapan Maward
Mawardi (23), kurir 1,3 ton ganja, ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting, Medan. Mawardi nekad menjadi kurir ganja untuk membantu biaya pengobatan ibunya.
Mawardi mendapat uang Rp 2 juta dari hasil penyerahan ganja itu. Namun ternyata, petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkapnya dan membawanya ke Polres.
“Saya mendapat Rs. Rencananya akan digunakan untuk merawat orang tua saya (ibu saya). Saya kena stroke,” kata Mawardi dalam keterangan yang dikirim ke Polres Medan, Selasa (13/12/2022).
Mawardi sendiri ditangkap pada Senin (12/12) sekitar pukul 19.00 kemarin di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting Medan.
Mawardi menjelaskan, awalnya ia berangkat dari Kecamatan Terangun di Kabupaten Gayo Lue, Negara Aceh bersama temannya Bayu pada Senin subuh.
“Kami meninggalkan sekitar empat. Saya kenal Bayu karena dia pengawas lalu lintas di Aceh,” ujarnya.
Mereka berangkat menggunakan trailer bernomor polisi BL 8237 HC. Aceh menjadi sopir boks berisi ganja di lampu merah dekat Bayu Simpang Pos.
“Saat melewati lampu merah di Indomaret Simpang Pos. Dia menyuruh saya mengantarnya ke Pertamina (SPBU) di kawasan Asrama Haji,” ujarnya. Komandan Satuan Narkoba Polres Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan Mawardi diduga melanggar UU Narkotika 35/2009.
(*/ary)
dilansir dari : detik.com















