JAKARTA, gerbangdesa.com – Dua pekan setelah menangkap pejabat Badan Penelusuran Nasional (Basarnas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus lain di organisasi “pasukan oranye”.
KPK kali ini mengusut dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan mobil SAR tahun 2014 di Basarnas. Menurut Juru Bicara Kelembagaan dan Penindakan KPK Ali Fikri, kasus ini berbeda dengan kasus dugaan suap untuk mendapatkan alat deteksi korban sampah yang tertangkap Ketua Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi, Juli lalu.
“Berbeda, Jadi ini beda hal, pengadaan barang dan jasa. Untuk OTT itu suap untuk pengadaan barang dan jasa,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (10/8/2023).
Menurut Ali, dalam kasus Kabasarnas, proses lelang sudah selesai. Pelaku dituduh memberi dan menerima suap dari pasal tersebut. Sedangkan pada tahap pengadaan terjadi korupsi pada pengadaan alat angkut yang baru diumumkan. Penulis dituduh menulis artikel tentang kerugian negara. “Poin kerugian negara (kerugian) puluhan miliar,” kata Ali.
Karena sudah memasuki tahap penyidikan, KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi pengadaan truk angkutan personel. Menurut Ali, para pelaku berlatar belakang sipil yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Adapun BAsarnas merupakan lembaga sipil yang berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Tersangka yang kami tetapkan adalah warga sipil, tentu penyelenggara negara dan swasta,” kata Ali.
Namun, Ali belum mengumumkan identitas pelaku. Nama mereka hanya akan dirilis ke publik setelah penyelidikan dianggap cukup. Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. “Kalau sudah selesai, kami akan segera umumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang akan ditahan,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka diduga terkait dengan korupsi pengadaan kendaraan angkut personel ini.
Menurut Ali, pencegahan diajukan agar mereka tetap berada di dalam negeri ketika tim penyidik membutuhkan keterangan. “Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle,” ujar Ali.
Pihak Ditjen Imigrasi membenarkan, salah satu dari tiga orang yang dicegah itu yakni Max Ruland Boseke. Adapun Max merupakan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas. Ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI-P.
“Diusulkan oleh KPK,” demikian keterangan dari pihak Imigrasi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2023) malam. Selain Max, dua orang lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas bernama Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Dalam situsnya, CV Delima Mandiri disebut sebagai perusahaan yang bergerak di bidang bodi mobil. Ketiga orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan kedepan. “Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” demikian dikutip dari keterangan Imigrasi. (*/ary)
sumber : kompas.com