KPK Deteksi Penyimpangan Anggaran dan PBJ di Pemda Kalteng

GERBANGDESA.COM, Palangkaraya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi sejumlah potensi penyimpangan dalam tata kelola anggaran dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemerintahan daerah Kalimantan Tengah.

Temuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari langkah pencegahan dan belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ataupun tindak pidana korupsi.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Elly Kusumastuti, mengatakan potensi persoalan banyak ditemukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Kamis (13/8/2026).

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperbaiki tata kelola. Kami mendeteksi potensi penyimpangan dan memberikan warning agar jangan sampai anggaran keluar atau terjadi kecurangan,” ujar Elly.

Menurutnya, persoalan tata kelola juga dapat muncul dalam pengelolaan hibah.

Salah satu pola yang menjadi perhatian adalah ketika anggaran hibah telah disiapkan sebelum proposal penerima melalui evaluasi dan verifikasi.

Padahal, lanjutnya, proses tersebut seharusnya dilakukan secara berurutan sebelum anggaran ditetapkan dan dana disalurkan.

“Seharusnya proposal dibuat terlebih dahulu untuk dievaluasi dan diverifikasi, setelah itu baru dianggarkan, kemudian ada NPHD, dan setelah itu baru boleh dikeluarkan,” jelasnya.

KPK menegaskan peringatan tersebut harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Elly mengingatkan, apabila potensi penyimpangan dibiarkan, persoalan yang awalnya bersifat administratif atau tata kelola dapat berkembang menjadi masalah yang lebih substantif.

Namun, ia menegaskan KPK belum menyimpulkan adanya unsur kesengajaan karena kondisi tersebut bisa saja terjadi akibat kelemahan organisasi.

“Warning itu bukan berarti berhenti hanya di situ. Kalau tidak ditindaklanjuti, tentunya nanti bisa menjadi lebih substantif,” tegasnya.

KPK meminta Pemprov Kalteng memperbaiki setiap tahapan pengelolaan anggaran dan pengadaan yang tidak sesuai regulasi.

Pengawasan juga dinilai harus diperkuat melalui peran APIP serta partisipasi masyarakat agar penggunaan anggaran publik tetap berada dalam koridor aturan.

“Kalau memang ada yang menyimpang dari regulasi, ya harus segera diperbaiki. Ini adalah uang rakyat, semua pihak harus ikut mengawasi,” pungkas Elly. (hmn/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post