JAKARTA, gerbangdesa.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) didukung USAID-ERA untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Wirausaha Sosial untuk Negeri atau ‘WiNNER’. Kompetisi dilakukan di enam provinsi. Pendaftaran dibuka 6-20 Pebruari 2023.
Kompetisi ini dapat diikuti oleh para wirausaha sosial dengan mendaftarkan diri melalui https://s.id/daftarwinner
“WiNNER merupakan kompetisi bisnis untuk para wirausaha sosial, yang bertujuan mengatasi tantangan tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik,’ ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa yang dilansir dari laman menpan.go.id, Selasa 7 Pebruari 2023.
Dia menyebutkan, ada enam provinsi di Indonesia yang berkompetisi yakni, Banten, Nusa Tenggara Timur, Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Terdapat tujuh isu yang menjadi prioritas dalam kegiatan ini yang patut menjadi perhatian bagi wirausaha sosial dalam menyelesaikan masalah pelayanan publik di tingkat daerah.
Pertama, terkait pengurangan kemiskinan, kedua terkait kesehatan, ketiga bersih dan sanitasi. Keempat, terkait akses dan kualitas pendidikan.
Selanjutnya, kelima terkait stunting, kesehatan ibu dan anak. Keenam perkawinan anak, dan ketujuh yakni pengelolaan sampah.
Sebagai informasi, tiga finalis terbaik dari setiap provinsi, yang akan mendapatkan pendampingan selama kurang lebih satu bulan dengan para ahli dan pemerintah daerah di provinsi yang disepakati.
Puncak ajang ini, para finalis akan diundang ke acara eksklusif Final Night di Jakarta, untuk bertemu dengan para pemangku kepentingan strategis di ekosistem wirausaha sosial.
Seperti investor, pemerintah daerah lain, pemerintah pusat, serta mitra potensial lainnya yang dapat meningkatkan kapasitas wirausaha sosial tersebut.
Bagi wirausaha sosial yang terpilih diharapkan, dapat mengimplementasikan proyek yang akan diinkubasi melalui kegiatan tersebut.
“WiNNER diharapkan dapat menjadi inisiasi percontohan yang berhasil menghubungkan para pelaku Wirausaha Sosial dengan pemangku kepentingan strategis, agar terciptanya peningkatan kapasitas bisnis, sekaligus pemerintah, dalam memecahkan masalah,” pungkasnya. (*)
Editor : Arifin
Sumber : menpan.go.id















