Kasus Dana Desa, Jerat Lima Mantan Kepala Desa

232
ILUSTRASI

BANJARMASIN, gerbangdesa.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah merilis hingga April 2023, terdapat lima kasus Dana Desa (DD) yang diproses. Bahkan, kasus itu telah menjerat lima mantan kepala desa.

“Sekitar 17 perkara mengenai dana desa selama 2022 semua terdakwanya sudah divonis. Sedangkan tahun ini yang ditangani ada lima perkara,” ucap Humas PN Banjarmasin Febrian Ali yang dilansir melalui banjarmasinpost.co.di, Rabu 19 April 2023.

BACA JUGA:  Kelola DD Terbaik, 38 Desa Dapat Dana Alokasi Kinerja

Adapun Kasus yang telah menjerat mantan kepala desa diantaranya.

Pertama, kepala desa Pekapuran Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)

Kedua, mantan kepala desa Gadung Kabupaten Tapin,

Ketiga, mantan Bendahara UPK Desa Karang Bintang Kabupaten Tanahbumbu,

Keempat, mantan Sekretaris Desa Rantau Badauh Kabupaten Baritokuala.

Kelima, mantan kepala desa Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik, HSU.

Sedangkan yang terbaru adalah kasus mantan kepala desa Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, HSU, Zidi Ilhami. Dia terbelit kasus dana desa yang dikelolanya tahun 2018. Dan dinilai telah merugikan negara sebesar Rp467.668.000.

BACA JUGA:  Pemdes Hantipan Serahkan BLT-DD Juli dan Agustus

“Modusnya adalah mengelola sendiri APBDes, tidak dilibatkan perangkat desa atau jajarannya. Dan tidak membentuk TPK. Semua kegiatan dilaksanakan sendiri oleh terdakwa,” kata Surya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simajuntak SH. (*)