GERBANGDESA.COM, Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 511,57 gram dari 13 perkara dengan 13 tersangka.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kotim, Kamis (20/8/2026), setelah seluruh barang bukti mendapat penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Kotim.
Nilai sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp767,35 juta dan terdiri dari 333 bungkus plastik.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba bersama jajaran polsek dalam membongkar peredaran narkoba di sejumlah wilayah.
“Ada 13 laporan polisi dengan 13 tersangka dan jumlah barang bukti sebanyak 511,57 gram,” ujar Resky.
Pengungkapan kasus tersebar di Sampit hingga sejumlah kecamatan, termasuk Parenggean, Mentaya Hilir Utara, Kota Besi, Mentaya Hulu dan wilayah hukum Polsek Antang Kalang.
Barang bukti terbesar berasal dari tersangka DMHK sebanyak 188,98 gram, disusul RB dengan 177,64 gram.
Menurut Resky, jumlah sabu yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah ribuan orang terpapar penyalahgunaan narkotika.
Dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang, sebanyak 511,57 gram itu berpotensi menyelamatkan sekitar 5.111 orang.
“Kalau kita hitung berdasarkan perbandingan satu gram untuk 10 orang, maka dari 511,57 gram ini diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 5.111 orang dari penggunaan narkotika jenis sabu,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan pihak terkait.
Setelah diperiksa menggunakan Narcotics Identification System (NIK), sabu dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur air dan larutan kimia sebelum dibuang melalui saluran pembuangan.
Resky menegaskan, penindakan tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti.
Polisi akan terus memburu jaringan peredaran narkoba dengan dukungan informasi masyarakat.
“Mari bersama-sama kita perangi narkoba karena ini musuh kita semua. Kita wajib menyelamatkan seluruh generasi muda kita dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (sgt/fin)















