SAMPIT, gerbangdesa.com – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) merilis, ada puluhan jenis satwa liar di Kalimantan yang dilindungi undang-undang.
Adapun daftar satwa liar yang dilindungi diantaranya,
- Orangutan
- Owa-owa
- Kukang
- Beruang Madu
- Teringgiling
- Rusa
- Kijang/kancil/pelanduk
- Kelasi/lutung merah
- Banteng
- Bekantan
- Macan Dahan
- Tupai Terbang Ekor Merah
- Buaya Muara
- Buaya Sapit
- Kucing Hutan
- Lutung
- Semua Jenis Burung Elang
- Semua Jenis Burung Rangkong
- Semua Jenis Burung Alap-alap
- Beo
- Bangau Tongtong
- Cucak Hijau
- Burung Penghisap Madu
- Arwana
- Pipih
- Penyu
- Landak
- Tarsius
- Binturong
Sumber BKSDA Kalteng Pos Sampit
Kepala BKSDA Kalteng Pos Sampit Muriansyah mengatakan, masyarakat hendaknya harus mengetahui bahwa ada banyak satwa liar di Kalimantan ini telah dilindungi dari kepunahan.
“Melalui rilis ini, kami sangat berharap supaya kita sama-sama menjaga dan melindungi satwa liar yang hampir punah itu, bukan diburu,” ujarnya pada saat Sosialisasi Penyadartahuan Perburuan Liar dan Ilegal Logging di Balai Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pulau Hanaut, Sabtu 5 Agustus 2023.
Jika ada masyarakat berburu baik untuk dipelihara, menyimpan maupun diperniagaakan, lanjut Muriansyah, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana yakni, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hutan dan Ekosistem (KSDAH & E).
“Sesuai pasal 40 ayat (2) barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan paling banyak Rp100 juta,” tegas Muriansyah.
Guna memberikan edukasi kepada masyarakat, BKSDA Kalteng Pos Sampit memberikan solusi yakni, ketika melihat adanya satwa liar yang dilindungi hendaknya segera melaporkan kepada petugas yang ada di wilayah masing-masing misalnya, babinsa, bhabinkamtibmas, dan perangkat desa.
“Mereka itulah nantinya akan melanjutkan ke pihak kami (BKSDA, Red) terutama yang ada di wilayah Sampit,” sarannya.
Terkait bagaimana upaya penangangan di lapangan, lanjut Muriansyah, BKSDA memiliki peralatan untuk menangkap dan memperangkap satwa liar yang dilindungi dengan aman dan sesuai dengan standar prosedur operasional.
“Satwa liar itu, jika bisa dilepasliarkan di wilayah Kotim maka akan kami lepasliarkan, jika tidak bisa seperti buaya, orangutan dan beruang madu itu tidak memungkinkan di wilayah Kotim, maka akan kami bawa dan serahkan ke Taman Nasional Tanjung Putting (TNTP) di Pangkalan Bun atau ke Lamandau,” pungkasnya. (fin/fin)