Selasa, Februari 18, 2025

Ini Daftar Jenis Satwa Liar Dilindungi yang Ada di Kalimantan

Date:

Share post:

SAMPIT, gerbangdesa.com – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) merilis, ada puluhan jenis satwa liar di Kalimantan yang dilindungi undang-undang.

Adapun daftar satwa liar yang dilindungi diantaranya,

  • Orangutan
  • Owa-owa
  • Kukang
  • Beruang Madu
  • Teringgiling
  • Rusa
  • Kijang/kancil/pelanduk
  • Kelasi/lutung merah
  • Banteng
  • Bekantan
  • Macan Dahan
  • Tupai Terbang Ekor Merah
  • Buaya Muara
  • Buaya Sapit
  • Kucing Hutan
  • Lutung
  • Semua Jenis Burung Elang
  • Semua Jenis Burung Rangkong
  • Semua Jenis Burung Alap-alap
  • Beo
  • Bangau Tongtong
  • Cucak Hijau
  • Burung Penghisap Madu
  • Arwana
  • Pipih
  • Penyu
  • Landak
  • Tarsius
  • Binturong

Sumber BKSDA Kalteng Pos Sampit

Kepala BKSDA Kalteng Pos Sampit Muriansyah mengatakan, masyarakat hendaknya harus mengetahui bahwa ada banyak satwa liar di Kalimantan ini telah dilindungi dari kepunahan.

“Melalui rilis ini, kami sangat berharap supaya kita sama-sama menjaga dan melindungi satwa liar yang hampir punah itu, bukan diburu,” ujarnya pada saat Sosialisasi Penyadartahuan Perburuan Liar dan Ilegal Logging di Balai Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pulau Hanaut, Sabtu 5 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Biawak Bukan Satwa Liar Dilindungi, Begini Penjelasan BKSDA Kalteng

Jika ada masyarakat berburu baik untuk dipelihara, menyimpan maupun diperniagaakan, lanjut Muriansyah, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana yakni, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hutan dan Ekosistem (KSDAH & E).

“Sesuai pasal 40 ayat (2) barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan paling banyak Rp100 juta,” tegas Muriansyah.

Guna memberikan edukasi kepada masyarakat, BKSDA Kalteng Pos Sampit memberikan solusi yakni, ketika melihat adanya satwa liar yang dilindungi hendaknya segera melaporkan kepada petugas yang ada di wilayah masing-masing misalnya, babinsa, bhabinkamtibmas, dan perangkat desa.

BACA JUGA:  Bupati Kotim Instruksikan Camat dan Kades Aktifkan Posyantek

“Mereka itulah nantinya akan melanjutkan ke pihak kami (BKSDA, Red) terutama yang ada di wilayah Sampit,” sarannya.

Terkait bagaimana upaya penangangan di lapangan, lanjut Muriansyah, BKSDA memiliki peralatan untuk menangkap dan memperangkap satwa liar yang dilindungi dengan aman dan sesuai dengan standar prosedur operasional.

“Satwa liar itu, jika bisa dilepasliarkan di wilayah Kotim maka akan kami lepasliarkan, jika tidak bisa seperti buaya, orangutan dan beruang madu itu tidak memungkinkan di wilayah Kotim, maka akan kami bawa dan serahkan ke Taman Nasional Tanjung Putting (TNTP) di Pangkalan Bun atau ke Lamandau,” pungkasnya. (fin/fin)

Artikel Lainnya

Petani Pertanyakan Kualitas Pupuk Bersubsidi di Tuban

GERBANGDESA.COM TUBAN – Sejumlah petan di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mempertanyakan kualitas pupuk bersubdisi yang mereka beli...

Lapas Sampit Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Binaannya

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, memberikan pelayanan bantuan hukum secara...

Kades Munggur Didemo Tuntut Cabut SK Guru

GERBANGDESA.COM KARANGANYAR - Puluhan warga Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, melakukan aksi demo di balai desa menuntut Kepala...

Lomba Voli Sarung Disdik Kotim Bikin Penonton Deg-Degan, Begini Ceritanya!

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Lomba voli sarung antar bidang di lingkungan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantam...
error: Content is protected !!