
SAMPIT, gerbangdesa.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberikan kemudahan untuk mengurus administrasi kependudukan. Salah satunya, perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Untuk mempermudah urusan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kalteng) kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim).
Sebagai bukti, keduabelah pihak telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatangan surat diadakan, Selasa 21 Februari 2023.
Adapun isi perjanjian itu tentang pemutakhiran dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pembuatan KTP-el terutama WBP yang belum memilikinya.
Kalapas IIB Sampit Agung Supriyanto mengatakan, sinergitas dan kerja sama ini sangat penting diadakan guna mensukseskan program pemerintah dalam rangka keakuratan data kependudukan dari semua warga binaan pemasyarakatan.
Selain tu, lanjutnya, pada tahun 2024 akan diadakan pemilihan umum yang mana dibutuhkan keakuratan data seluruh masyarakat tak terkecuali para warga binaan di Lapas Sampit.
“Kami harus segera memperoleh keakuratan KTP dengan dilakukannya pemutakhiran dan validasi NIK, kedepannya tidak terjadi kendala terutama ketika menggunakan hak suaranya pada saat pemilihan umum dan hak-hak lainnya selaku warga Negara,” kata Agung.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang menyambut baik keinginan Lapas Sampit yang menyegerakan dilakukannya pemutakhiran dan validasi KTP dari para WBP.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mana seluruh warga negara diharuskan memiliki KTP sebagai salah satu bukti administrasi kependudukannya.
“Berdasarkan permohonan dari Lapas Sampit, kamipun telah melakukan pemutakhiran dan validasi NIK para WBP,” ujar Agus.
Dia menilai dengan adanya PKS ini akan semakin meningkatkan sinergitas antara Disdukcapil dengan Lapas Sampit dalam rangka layanan administrasi kependudukan baik yang dilakukan menggunakan sistem maupun jemput bola berupa layanan perekaman KTP. (fin/fin)