GERBANGDESA.COM SAMPIT – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor-Irawati yang dikenal dengan jargon HARATI Jilid II, dapat dipastikan akan lanjutkan ke pemimpinnya untuk memimpin kabupaten yang bermotto Habaring Hurung selama 5 tahun ke depan.
Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil Pilkada Kotim yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim Sanidin-Siyono.
“Amar putusan dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada saat sidang yang digelar, Selasa (4/2/2025) pukul 19.30 WIB
Setelah amar putusan dibacakan, maka hasil Pilkada Kotim 2024 dipastikan untuk Paslon Halikin-Irawati tetap melenggang menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kotim untuk masa jabatan 2025-2029.
Paslon Sanidin-Siyono melalui kuasa hukumnya M Anwar Sadat dan Norhaliansyah sebelumnya telah mengajukan gugatan ke MK.
Ada beberapa gugatan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, seperti mobilisasi kepala desa, manipulasi suara, politik uang, keterlibatan aparatur desa, serta sejumlah pelanggaran lainnya yang dilakukan pada saat Pilkada Kotim.
Namun, gugatan terutama mengenai manipulasi suara itu telah dibantah oleh KPU Kotim melalui kuasa hukumnya M Ali Fernandes pada 22 Januari 2025.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir menyatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima pihaknya hanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum. (fin/fin)