Bakar Lahan, Warga Baamang Barat Diperiksa Polisi dan Wajib Lapor

GERBANGDESA.COM, Sampit – Aktivitas pembersihan lahan di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung pemeriksaan polisi setelah ditemukan bagian lahan yang terbakar.

Penanganan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya penggunaan api saat proses pembersihan lahan.

Lurah Baamang Barat Arya Agus Wardhana membenarkan pemeriksaan terhadap pemilik lahan.

Menurutnya, pihak kelurahan bersama aparat mendatangi lokasi untuk memastikan laporan warga, sebelum pemilik lahan diserahkan kepada Polsek Baamang untuk dimintai keterangan.

“Iya benar kemarin siang kejadiannya, diminta keterangan oleh Polsek Baamang,” kata Arya, Rabu (19/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, pemilik lahan mengakui menggunakan api untuk membantu membersihkan lahan.

Namun, polisi masih mendalami kronologi penggunaan api, luas area yang terbakar, serta kemungkinan adanya pelanggaran.

“Memang katanya membersihkan lahan, ada sedikit yang dibakar. Cuma lagi didalami dari pihak kepolisian tadi, dari Polsek Baamang,” ujar Arya.

Sementara itu, Kapolsek Baamang Iptu Helmi Hamdani menegaskan, warga tersebut tidak ditahan, tetapi diwajibkan melapor tiga kali dalam sepekan selama proses penyelidikan.

“Untuk sementara tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor tiga kali seminggu karena masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena kondisi Kotim masih rawan kebakaran hutan dan lahan.

Kelurahan Baamang Barat mengingatkan warga agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam membersihkan lahan, terlebih ketika kondisi lingkungan kering.

Hingga kini, Polsek Baamang masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan status hukum terhadap pemilik lahan tersebut. (sgt/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post