GERBANGDESA.COM SAMPIT – Sebanyak tujuh Warga Binaan Pemasyaraatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sampit mengajukan hak integrasi (PB&CB). Untuk mendapatkan haknya tersebut diwajibkan lakukan tes urine.
Tujuh warga binaan saat menjalani tes urine dengan pengawasan Kasi Administrasi Kamtib, Mokhamat Lirpan dan Kasubsi Keamanan, Mathali serta didampingi oleh Dokter Klinik Pratama Lapas Sampit.
Lirpan mengatakan, pemeriksaan urine yang dilakukan merupakan langkah tegas Lapas Sampit dalam memerangi narkoba.
Dia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan tes urine untuk WBP yang mengajukan hak integrasi ini memang rutin dilaksanakan di Lapas Sampit.
Tujuannya, untuk memastikan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas, yang salah satunya tidak mengkonsumsi narkoba.
“Apabila hasil tes urinenya positif mengandung narkoba maka yang bersangkutan bisa kami rekomendasikan untuk ditolak usulan hak integrasinya ke bagian Registrasi dan Bimkemas,” ujarnya, Kamis 18 Juli 2024.
Lirpa menegaskan, hasil tes urine menunjukkan bahwa tujuh warga binaan tersebut dinyatakan negatif menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Hal ini menjadi bukti komitmen Lapas Sampit dalam memberantas peredaran narkotika di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya. (hms/fin)