Minggu, Maret 16, 2025

Kades Pertanyakan Bawaslu Kotim Kalteng Tidak Undang BPD

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah dan Kepala Desa pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di salah satu hotel di kota Sampit.

Pada saat sesi tanya jawab, salah seorang kepala desa menanyakan kepada Bawaslu, kenapa hanya kades dan Lurah diundang, sedangkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tidak.

“Kenapa hanya kami dari kepala desa yang diundang untuk mengikuti netralitas ASN pada kegiatan ini, BPD tidak diundang,” tanyanya.

BACA JUGA:  Masuk Nominasi 10 Terbaik Sekalteng, Ini Jenis Usaha BUMDES Bagendang Hilir

Kades wilayah Utara Kotim ini menjelaskan bahwa BPD merupakan kelembagaan di desa dan mempunyai kedudukan sejajar dengan kepala desa, karena SK BPD sama-sama dikeluarkan oleh Bupati.

Menurutnya, lantaran BPD merupakan kelembagaan desa dan rawan dimanfaatkan oleh oknum timses untuk berkampanye memenangkan salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024.

“Jabatan BPD juga strategis di desa, namun anggota BPD ini lepas dari pantauan, padahal mereka bisa dimanfaatkan untuk ikut berpolitik praktis,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mantir Adat 11 Desa dan Kelurahan di MB Ketapang Dikukuhkan, Dijanjikan 2023 Insentif Naik

Ia juga sempat pertanyakan kepada Bawaslu Kotim, jika ditemukan adanya pelanggaran pada Pilkada yang dilakukan oleh BPD, apakah sanksi yang akan diterimanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah pada kegiatan tersebut sempat memberikan masukan agar kedepannya Bawaslu Kotim melakukan perbaikan.

“Memang ada salah satu kades sarankan BPD juga dalam kegiatan kegiatan seperti ini hendaknya diundang.

Dan ini juga sudah kami sampaikan tadi ke Bawaslu, mudah mudahan menjadi catatan untuk perbaikan ke depannya,” tandasnya. (fin/fin)

Artikel Lainnya

Mantan Kadishub Kotim Vonis Bebas, Kuasa Hukum: Kami Kejar NS dan N

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur, Fadliannor, putusan bebas murni dari Pengadilan Tipikor Kejaksaan...

Mengenal Pengertian Server, Fungsi dan Cara Kerja

Di dalam sebuah perusahaan sekarang ini, apapun jenis perusahaan tersebut. Baik itu dalam lingkup besar maupun kecil.  Hampir...

Ekonomi Masyarakat di Daerah Pantai

BALI, gerbangdesa.com - Indonesia adalah negara kepulauan. Indonesia juga disebut negara maritim karena luas lautannya lebih besar dari...

Unik, Pembukaan Sosialisasi Revitalisasi Gunakan Bahasa Dayak Sampit

SAMPIT, gerbangdesa.com – Sosialisasi Revitalisasi Bahasa Dayak Sampit di Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten...
error: Content is protected !!