GERBANGDESA.COM SAMPIT – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah dan Kepala Desa pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di salah satu hotel di kota Sampit.
Pada saat sesi tanya jawab, salah seorang kepala desa menanyakan kepada Bawaslu, kenapa hanya kades dan Lurah diundang, sedangkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tidak.
“Kenapa hanya kami dari kepala desa yang diundang untuk mengikuti netralitas ASN pada kegiatan ini, BPD tidak diundang,” tanyanya.
Kades wilayah Utara Kotim ini menjelaskan bahwa BPD merupakan kelembagaan di desa dan mempunyai kedudukan sejajar dengan kepala desa, karena SK BPD sama-sama dikeluarkan oleh Bupati.
Menurutnya, lantaran BPD merupakan kelembagaan desa dan rawan dimanfaatkan oleh oknum timses untuk berkampanye memenangkan salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024.
“Jabatan BPD juga strategis di desa, namun anggota BPD ini lepas dari pantauan, padahal mereka bisa dimanfaatkan untuk ikut berpolitik praktis,” ujarnya.
Ia juga sempat pertanyakan kepada Bawaslu Kotim, jika ditemukan adanya pelanggaran pada Pilkada yang dilakukan oleh BPD, apakah sanksi yang akan diterimanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah pada kegiatan tersebut sempat memberikan masukan agar kedepannya Bawaslu Kotim melakukan perbaikan.
“Memang ada salah satu kades sarankan BPD juga dalam kegiatan kegiatan seperti ini hendaknya diundang.
Dan ini juga sudah kami sampaikan tadi ke Bawaslu, mudah mudahan menjadi catatan untuk perbaikan ke depannya,” tandasnya. (fin/fin)