SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa. Usulan tersebut disampaikan Sekretaris DPMD Kotim, Yudi Aprianur, dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, Senin sore (29/9/2025).
Yudi menjelaskan, Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016, masih memuat aturan bahwa syarat pelaksanaan pemilihan kepala desa harus ada minimal dua calon. Padahal, ketentuan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah membuka peluang calon tunggal.
“Dalam UU Desa yang baru, tepatnya Pasal 34A, disebutkan bahwa pemilihan kepala desa bisa dilakukan meski hanya ada satu calon. Namun dalam Perda Kotim, syaratnya masih harus dua calon. Ini yang menjadi dasar kami mengusulkan revisi,” ujar Yudi.
Menurutnya, DPMD sebenarnya sudah mengusulkan perubahan Perda sejak 2025. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan pada April tahun lalu.
“Kendalanya adalah PP sebagai tindak lanjut dari UU tersebut belum juga keluar. Informasi terakhir, katanya akan terbit akhir September ini, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” jelasnya.
Keterlambatan ini berdampak langsung pada desa-desa di Kotim. Yudi menyebut, saat ini ada sekitar enam desa yang masih dijabat Penjabat (Pj) Kepala Desa karena tidak bisa melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW). Penyebabnya, aturan daerah tidak mengakomodasi calon tunggal.
Selain soal calon tunggal, DPMD juga menilai perlu adanya pengaturan lebih rinci dalam Perda mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga posisi kepala desa itu sendiri.
“Dalam Perda saat ini ada pengaturan tentang BPD dan perangkat desa, tapi soal kepala desa masih ada kekosongan yang perlu diatur lebih detail. Ini yang juga kami dorong masuk dalam revisi,” tambah Yudi.
Pihaknya menegaskan, begitu PP diterbitkan pemerintah pusat, maka revisi Perda harus segera dilakukan agar tidak ada lagi hambatan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kotim.
“Begitu PP keluar, kami harus cepat menyesuaikan. Jangan sampai desa-desa kita tertahan lagi karena aturan daerah belum sejalan dengan UU terbaru,” tegas Yudi. (fin/fin)















