GERBANGDESA.COM, DEPOK – Menjabat sekitar satu tahun sebagai Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial NH sudah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan betonisasi jalan.
Pelaku melakukan penggelapan bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tahun 2022. Negara mengalami kerugian Rp500 juta.
Pelaku kini telah diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok. Bahkan statusnya sebagai kades sudah dinonaktifkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku mengajukan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan sebesar Rp800 juta. Pengajuan dilakukan dalam dua tahap. Pertama diajukan Rp 500 juta dan kedua sebesar Rp300 juta.
“Anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan betonisasi jalan sepanjang 1 kilometer. Tahap pertama cair Rp500 juta namun pekerjaan tidak selesai. Dia ajukan lagi pencairan tahap kedua, tapi tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali sehingga total anggaran Rp800 juta. Kerugian negara kurang lebih Rp500 jutaan,” katanya yang dilansir dari viva.co.id, Jumat 13 Oktober 2023.
Pelaku baru pertama kali menjabat sebagai kepala desa dan baru berjalan setahun. Pelaku melakukan penggelapan uang negara ini seorang diri. Terungkapnya kasus ini karena tidak ada laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Tersangka melakukan kegiatannya ini sendirian dengan statusnya sebagai kepala desa dengan inisial NH. Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Uang hasil korupsi digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Penyidik tidak menemukan adanya penggunaan dana korupsi tersebut untuk hal lain seperti pengalihan aset atau yang lainnya.
“Uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari yang bersangkutan kebutuhan sehari-hari. Kita sudah trace aset-aset, sampai sekarang di dapat keterangan bahwa uang yang di korupsi digunakan untuk keperluan sehari-harinya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman di atas 10 tahun,” katanya.
NH mengatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari selama setahun. Dia juga menggunakan uang itu untuk hadir dalam undangan warga.
“Buat pengerjaan yang lain-lain dan kebutuhan sehari-hari. Untuk (jenguk) orang sakit, kondangan dan sebagainya,” katanya. (*)
Artikel ini sudah tayang di viva.co.id dengan judul “Eks Kades di Bogor Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Buat Kondangan hingga Jenguk Orang Sakit”.