GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kasus dugaan pemotongan bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang disalurkan melalui Kantor Pos Samuda kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian serius dari Kepala Dinas Sosial kabupaten setempat.
Bahkan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim ini juga mendukung, agar sanksi jabatan benar-benar ditegakkan terhadap pelaku yang berani memotong Bansos.
“Perbuatan oknum yang tidak benar ini, menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan dalam hal sanksi jabatan itu kita mendukung instansi yang berwenang,” ucap Kepala Dinsos Kotim Hawianan kepada wartawan media Siber gerbang desa, Jumat 31 Januari 2025.
Menurutnya, semestinya perbuatan melanggar hukum itu jangan sampai terjadi apalagi dilakukan oleh perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena selain bisa dipidana penjara juga merugikan masyarakat sebagai penerima bantuan sosial.
“Pada dasarnya dinsos siap membantu pihak yang menyalurkan dalam hal ini kantor pos, apabila ada kendala dalam penyaluran sesuai kewenangan dinsos,” tegas Hawianan.
Mantan Camat Bukit Santuai ini juga menyayangkan proses pencari keadilan yang dilakukan oleh masyarakat desa kepada instansi terkait terkesan diperlambat dan tarik ulur, sehingga terjadi aksi demo di halaman kantor desa dan diselesaikan di balai pertemuan desa rawa sari.
“Kalau memang pelaku itu bersalah telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan ada bukti-bukti kuat, segera saja diproses, apalagi pemotongan bansos itu sudah tidak dibenarkan karena sudah jelas sanksi hukum pidananya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, sanksi hukum terkait pemotong bansos dapat berupa:
Sanksi Administratif
- Pemberhentian dari jabatan sebagai pejabat atau pegawai negeri.
- Pencabutan hak-hak kepegawaiannya.
- Denda administratif.
Sanksi Pidana
- Pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 378 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
- Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sanksi Perdata
- Ganti rugi kepada penerima bansos yang dirugikan.
- Pengembalian dana bansos yang telah dipotong.
Namun, perlu diingat bahwa sanksi hukum yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus melalui proses hukum yang adil dan transparan. (fin/fin)