GERBANGDESA.COM SAMPIT – Pemerintah Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar Rembuk Stunting. Kegiatan dipusatkan di balai pertemuan desa setempat.
Kepala Desa Pondok Damar Kenos mengatakan, kegiatan ini salah satu tujuannya untuk mengetahui sejauhmana penanggulangan dan pencegahan stunting di tingkat desa.
“Rembuk stunting ini merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan RKPDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun 2025,” ucapnya pada saat memberikan sambutan, Rabu 11 September 2024.
Kades Kenos menjelaskan, penanggulangan dan pencegahan stunting merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan baik di tingkat provinsi, kabupaten sampai ke pemerintah desa.
Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan.
“Kalau mengacu pada aturan untuk percepatan penurunan stunting melalui Dana Desa dialokasikan sebesar delapan persen dan wajib dialokasikan oleh desa,” tegas Kenos.
Ditambahkan, rembuk stunting jika tidak dilaksanakan akan memengaruhi penyaluran dana deaa untuk alokasi tahun selanjutnya.
Alasannya, menurut Kenos, Desa Pondok Damar merupakan desa yang masuk kategori desa mandiri, sedangkan penyaluran dana desa hanya dua kali dalam setahun.
Sementara itu, Camat MHU Muslih yang diwakilkan Sekretaris Hasrul Hamid menyampaikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Pemdes Pondok Damar karena telah menggelar Rembuk Stunting.
“Percepatan penurunan stunting merupakan program nasional sampai ke tingkat desa, perlu diingatkan kembali bahwa tujuan rembuk stunting salah satunya untuk penganggaran dana desa tahun selanjutnya,” ujarnya pada saat pembukaan Rembuk Stunting di Balai Pertemuan Desa Pondok Damar.
Sekcam Hasrul ini juga mengungkapkan bahwa dana desa tidak hanya diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk untuk penanggulangan dan pencegahan stunting di Desa Pondok Damar sebesar 8 persen.
“Rembuk Stunting ini merupakan forum evaluasi untuk mengetahui sudah sejauhmana pihak desa menjalankan program tersebut yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021,” pungkasmya. (fin/fin)