GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Gandung bersama stafnya Wahyu Widjayanto mengadakan pertemuan dengan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim).
Pertemuan ini bertujuan mencegah overstaying tahanan dan meningkatkan pertukaran data melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Gandung menyatakan pentingnya menangani masalah administrasi yang bisa menyebabkan tahanan melewati masa penahanannya, seperti keterlambatan dokumen.
Dengan SPPT-TI tersebut, menurutnya, warga binaan berharap proses pertukaran informasi bisa lebih cepat dan akurat.
“Kerja sama antara lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan sangat penting untuk melindungi hak tahanan,” ujar Gandung usai mengadakan pertemuan di Kejari Kotim, Rabu 23 Oktober 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan pemantauan status tahanan secara real-time, sehingga risiko overstaying dapat dikurangi.
Kasi Pidum menyambut baik inisiatif ini dan menekankan bahwa pertukaran data digital membantu mempercepat penanganan perkara.
Di dalam ruangan Kasi Pidum Kejari Kotim, Mereka juga membahas cara mempercepat administrasi, khususnya pengiriman surat penahanan, agar tidak ada tahanan yang terjebak dalam masalah waktu.
Pertemuan ini juga bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga penegak hukum.
Gandung menekankan bahwa kerja sama yang baik penting untuk menciptakan sistem peradilan yang efisien dan manusiawi.
Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan koordinasi rutin guna mengatasi masalah terkait tahanan.
Sementara itu, Lapas Kelas IIB Sampit di bawah pimpinan Meldy Putera berkomitmen untuk mencegah overstaying dan memastikan semua proses pemasyarakatan sesuai standar hukum.
Koordinasi ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan pemasyarakatan di Lapas Sampit.
Sekedar diketahui, overstaying merupakan masalah yang sering terjadi di penjara dan dianggap sebagai salah satu penyebab overcrowding atau kelebihan kapasitas penjara. (hms/fin)