GERBANGDESA.COM BANDAR LAMPUNG – Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 segera ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Permendes itu sebagai petunjuk teknis yang mencantumkan alokasi dari Dana Desa untuk ketahanan pangan minimal 20 persen.
“Dana Desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan di desa serendah-serendahnya 20 persen, alokasi ini bisa lebih jika Desa miliki potensi pertanian,” kata Mendes Yandri dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan di Mahan Agung di Kota Bandar Lampung, Sabtu.
Dalam Rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan itu, Mendes Yandri menjabarkan, Permendesa ini bakal dijabarkan lebih detail lagi sebagai Juknis.
“Kami bakal Rapat Paripurna lengkap untuk membahas penyusunan modul untuk desa tematik seperti Desa Padi, Desa Cabe, Desa Melon, Desa Jagung dan sebagainya,” kata Mantan Wakil Ketua MPR ini.
Selanjutnya, Mendes Yandri bakal manggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk berkolaborasi untuk menyosialisasikan Modul Desa Tematik ink ke Kepala Daerah dan Kepala Desa untuk memastikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
Hal ini dilakukan, lanjut Mendes Yandri, untuk memastikan jika Dana Desa itu tepat sasaran dan dirasakannya langsung oleh warga desa. (*)
Sumber: kemendesa.go.id