Senin, Maret 24, 2025

Selama Bulan Suci Ramadan Siswa di Kotim Tidak Diliburkan, Benarkah?

Date:

Share post:

SAMPIT, gerbangdesa.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), telah mengadakan rapat bersama. Mereka membahas kalender pendidikan mengenai libur khusus puasa Ramadan 1444 H. Rapat dipusatkan di aula disdik setempat.

Rapat dihadiri Kabid Pembinaan SMP, Kabid Pembinaan SD, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Kabid Ketenagaan, Kepala Seksi (Kasi) masing-masing bidang, pengawas SD, SMP kabupaten, Koordinator Wilayah (Korwil) Disdik kecamatan, dan Kemenag Kotim.

“Rapat ini menyepakati bersama apa yang menjadi poin-poin penting dalam mengambil kebijakan libur sekolah selama bulan suci Ramadan,” ucap Kepala Disdik Kotim melalui Kabid Pembinaan SMP Wahyudi dihadapan yang hadir, Selasa 14 Maret 2023.

BACA JUGA:  Disdik Kotim Gelar O2SN dan FLS2N SD Tingkat Kabupaten

Pada saat rapat, peserta ada yang mengusulkan agar pada saat Ramadan seluruh siswa tidak diliburkan. Selain itu, ada yang menghendaki supaya diliburkan satu bulan penuh. Dengan catatan, tetap diberikan tugas tambahan yang hanya dikerjakan di rumah supaya siswa tetap fokus belajar.

Sementara itu, Kasi Kurikulum dan Pembinaan SD Muhammad Akbar menuturkan bahwa libur sekolah selama Ramadan hanya di awal puasa yakni, selama tiga hari.

“Awal puasa libur tiga hari, selanjutnya masuk sekolah seperti biasanya selama kurang lebih 15 hari ke depan, setelah itu libur lebaran dan cuti bersama,” kata Akbar yang waktu itu menjadi moderator rapat.

BACA JUGA:  SDN 1 Ujung Pandaran Andalkan Tari Kreasi Meriahkan Revitalisasi Bahasa Dayak Sampit

Akan tetapi, tambahnya, meskipun 15 hari tetap masuk sekolah akan ada pengurangan jumlah jam belajar maupun jam masuk sekolah.

“Kesepakatan bersama, jam belajar dikurangi 10 menit untuk semua mata pelajaran, sedangkan jam masuk sekolah biasanya pukul 07.30 WIB dimajukan menjadi pukul 07.00 WIB,” ujar Akbar.

Rapat membahas libur khusus puasa selama Ramadan itu berjalan cukup lama. Bahkan kesimpulan akhir belum bisa ditetapkan karena dinas pendidikan akan berkoordinasi dengan BKPSDM Kotim.

“Hasil rapat hari ini adalah sementara dan belum final, setelah sinkron dengan BKPSDM, Disdik Kotim akan mengeluarkan surat edaran sebagai acuan untuk satuan pendidikan,” pungkasnya. (fin/fin)

Artikel Lainnya

3 Korwil Disdik Sukses Gelar Sosialisasi Revitalisasi Bahasa Dayak Sampit

GERBANGDESA.COM, SAMPIT – Sekitar 72 guru dan kepala sekolah di wilayah Korwil Disdik Kecamatan Kota Besi, Cempaga, Cempaga...

Desa Suru Pemalang Punya Gedung PKK Baru

GERBANGDESA.COM PEMALANG – Kabar gembira khususnya masyarakat Desa Suru Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Pasalnya, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)...

Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Boyolali Diusulkan Permanen

GERBANGDESA.COM, BOYOLALI – Jembatan gantung di atas sungai Braholo merupakan jembatan penghubung antara Desa Bawu dan Klewor, Kecamatan...

Inilah Siswa Berbakat Yang Akan Wakili Indonesia di WSC 2024

JAKARTA, gerbangdesa.com - Firman Saleh, siswa SMKN 2 Kota Ternate, akan mewakili Indonesia dalam International World Skills Competition...
error: Content is protected !!