Minggu, Maret 16, 2025

Judi Sabung Ayam di Sampit Digerebek Polisi, Saksi Mata Dengar Suara Tembakan

Date:

Share post:

SAMPIT, gerbangdesa.com – Penggerebekan arena judi sabung ayam taji di jalan lingkar selatan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil dilakukan anggota Polres Kotim.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB pada Rabu 19 Juli 2023 atau bertepatan dengan memperingati 1 Muharram atau Tahun Baru Islam 1445 H/2023 M.

Informasi yang dihimpun. Sehari sebelumnya (Selasa) polisi berpakaian preman sudah memperingatkan dan membubarkan judi sabung ayam yang lokasinya sekitar 200 meter dari bundaran Balanga.

Akan tetapi, peringatan itu sepertinya tidak digubris hingga akhirnya Rabu sore itu dilakukan penggerebekan skala besar-besaran, dan polisi berhasil mengamankan beberapa pelaku dan puluhan sepeda motor bahkan pemilik arena berinisial S.

BACA JUGA:  Korban Dampak Debu Jalanan Tuntut Kompensasi PT Lestari Nugroho

“Sebelum digerebek, saya dengar suara tembakan ke udara, jangan lari,” ucap saksi mata kepada wartawan media siber gerbang desa ketika menirukan teriakan aparat di lokasi penggerebekan.

Dia juga menceritakan bahwa jumlah barang bukti berupa sepeda motor cukup banyak karena diangkut menggunakan 3 truk, sedangkan puluhan orang yang diduga terlibat perjudian itu kocar-kacir menyelamatkan diri masing-masing.

“Arena judi sabung ayam di lingkar selatan ini pindahan dari kilometer 24 Jalan Sudirman Sampit – Pangkalanbun,” ujar saksi mata yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

BACA JUGA:  Pengasuh Panti di Tangkap Terkait Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian setempat masih belum merilis. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang beredar berakhir damai.

Jika benar terbukti melanggar aturan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. (red)

Artikel Lainnya

Sijago Merah Kembali Melahap Sebuah Gudang Mebel di Simalungun

SUMUT, gerbangdesa.com - Pada tadi malam (10/5/2023), kebakaran terjadi di sebuah pabrik mebel di Jalan Cempaka, Ulakma Sinaga,...

Tersinggung Ditegur, Kepala Desa Biring Ere Dikeroyok Geng Motor

GERBANGDESA.COM PANGKEP - Sekelompok orang mengendarai sepeda motor diduga geng motor ditegur ketika menggeber kendaraannya di depan rumah...

Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Perangi Perdagangan Orang

SANUR, gerbangdesa.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mengajak para pelaku bisnis untuk...

Desa Sungai Batang: Menuju Kemandirian Pangan dengan Kaka Mapan

GERBANGDESA.COM MARTAPURA BARAT - Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, telah dicanangkan sebagai desa...
error: Content is protected !!