JAKARTA, gerbangdesa.com – Setiap menjelang pemilu, para calon kepala daerah atau DPRD mengucap janji manis kepada rakyat. Seringkali beberapa dari mereka menyebarkan amplop berisi uang atau bingkisan makanan. Mereka secara sadar terlibat dalam politik uang, yaitu praktik korupsi yang mengarah pada bentuk-bentuk korupsi lainnya. Kebijakan moneter (politik moneter) adalah upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih (pemilih) atau penyelenggara pemilu, baik secara materiil maupun tidak. Menurut pengertian ini, kebijakan moneter merupakan salah satu bentuk penyuapan. Praktik ini pada akhirnya menghasilkan pemimpin yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok ketimbang rakyat yang memilihnya. Ia menganggap tugasnya untuk mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya adalah mengembalikan modal yang hilang dalam kampanye.
Akhirnya, setelah menjabat, ia melakukan berbagai penipuan, menerima suap, sogokan atau bentuk korupsi lainnya. Tidak mengherankan jika kebijakan moneter disebut sebagai “ibu dari korupsi“. Amir Arief, Ketua Bidang Sosial dan Antikorupsi KPK, mengatakan kebijakan moneter membuat politik menjadi mahal. Selain jual beli suara (buying votes), caleg harus membayar mahar politik kepada partai dengan denominasi fanatik.
1. Serangan Fajar
Tentu bukan hanya uangnya sendiri, tapi sumbangan dari berbagai parpol mengharapkan timbal balik jika akhirnya terpilih. Perilaku ini sering disebut korupsi investasi atau korupsi investasi.
Salah satu jenis jajak pendapat yang paling umum dikenal sebagai “serangan fajar”. Menurut sejarah revolusi Indonesia, serang subuh berarti uang bagi pemilih di daerah menjelang pencoblosan. Razia subuh terkadang dilakukan saat subuh sebelum pemilu atau bahkan beberapa hari sebelum pemilu.
Buku “Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme dalam Pemilihan Legislatif 2014” berpendapat bahwa jual beli suara merupakan praktik sistematis yang melibatkan daftar pemilih yang rumit dan dilakukan untuk mencapai tujuan besar. untuk memilih Disebut sistematis karena tim dikerahkan secara massal untuk mengumpulkan informasi dan membagikan ribuan amplop uang tunai, layaknya gerilya, untuk memastikan bahwa penerima benar-benar memilih pemberi amplop. Serangan Fajar telah dilakukan sejak era Orde Baru dan tampaknya menjadi bagian dari proses demokrasi Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan kajian tahun 2019 oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), yang menemukan bahwa publik mempersepsikan Partai Demokrat sebagai “peristiwa bahagia”.
2. Politik uang berdampak buruk
Mempengaruhi pemilu melalui kebijakan moneter pada akhirnya berdampak buruk bagi masyarakat itu sendiri. Praktek ini menghasilkan pemimpin yang tidak mampu memimpin. Kebijakan dan keputusan mereka tidak representatif atau bertanggung jawab. Dalam tatanan ini, kepentingan rakyat adalah kepentingan mereka sendiri, donor atau partai politik.
Orang ini terpilih karena korupsi politik mendorong korupsi di tempat lain juga. Ini terjadi karena karakter mengumpulkan uang “pengembalian investasi” yang dihabiskan selama kampanye. Korupsi ini dapat berdampak pada internal lembaga pimpinan maupun masyarakat. Secara internal, korupsi dapat terjadi dalam bentuk jual beli stasiun atau perolehan barang dan jasa. Pada saat yang sama, masyarakat dipengaruhi oleh aturan yang tidak berpihak pada mereka, pemerasan dan pemotongan anggaran kesejahteraan.
3. Tolak politik uang demi memberantas korupsi
Tentu saja, berbagai jenis korupsi merupakan turunan dari kebijakan moneter. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan tuntas kecuali kebijakan moneter sebagai akar penyebab korupsi dapat diatasi.
Pendidikan antikorupsi penting bagi masyarakat agar mampu melawan serangan subuh. Dengan menolaknya, diharapkan dapat memutus mata rantai korupsi yang mengikat negara ini. “Jika KPK dan lembaga penegak hukum lainnya dapat memutus mata rantai korupsi politik, maka hampir 66-70 persen korupsi dapat dicegah atau dikurangi secara signifikan,” ujar Wuryono Prakoso, Kepala Bidang Sosial dan Kampanye Antikorupsi KPK. (*/ary)
dilansir dari: aclc.kpk.go.id















