Kamis, September 19, 2024

Aksi Pelecehan Seorang Guru Ngaji di Sebuah TPQ Dengan Modus Hadiah

Date:

Share post:

JATIM, gerbangdesa.com – Pelecehan seksual oleh seorang guru ngaji di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang berinisial NA (41) diketahui setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Kapolres Kasihumas Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, awalnya salah satu korban meminta orang tuanya pindah tempat pengajian.

Setelah diinterogasi, korban mengaku NA sering meraba-raba bagian sensitifnya setelah membaca Alquran. Bahkan, diduga pelaku juga menggosok kemaluan dengan bagian sensitif korban.

“Mengetahui cerita tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Malang pada Senin (24/7/2024) lalu dan Satreskrim Polres Malang dengan cepat bergerak mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” ujarnya. .

BACA JUGA:  Guru Ngaji di Tangkap Diduga Perkosa 27 Muridnya

Pelaku mengaku ke polisi. NA telah melakukan ini sejak 2018. Sejauh ini, sudah ada 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun yang menjadi korban guru ngaji tersebut.

“Semua korban tinggal tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku mengelabui korban agar mau menaati guru ngaji untuk mendapatkan imbalan,” ujarnya.

Pelaku menggunakan mode mendapatkan hadiah untuk mengelabui korban. Sementara itu, korban tidak berani memperjuangkan sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji, ujarnya. NA telah diamankan oleh Polres Malang untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

BACA JUGA:  Heboh, Murid Bakar Sekolah Karena di Bully Oleh Teman dan Gurunya

Sementara itu, para korban mendapatkan pendampingan psikologis. Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang juga memfasilitasi seluruh korban untuk menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit untuk keperluan penyidikan.

“Kepada korban Satreskrim Polres PPA Malang memberikan pendampingan, sementara kasusnya sudah diproses, tersangka juga sudah ditangkap dan penulis sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 82 I Pasal 76 Dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (*/ary)

sumber : suara.com

Artikel Lainnya

BPS Ungkap Penyebab Harga Beras Melonjak Tinggi

GERBANGDESA.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) buka-bukaan soal penyebab harga beras naik gila-gilaan. Apa penyebabnya? “Kenaikan beras sudah...

Kanwil Kemenkumham Kalteng Monitoring P2HAM di Lapas Sampit

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Sebanyak dua orang perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Hak Asasi Manusia (HAM),...

HIMPAUDI Mengadu Ke DPRD Minta Perbup No. 2/2023 Direvisi

GERBANGDESA.COM, BELITUNG – Para tenaga pendidik yang tergabung di Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia...

Menaker Ida Fauziah Ingatkan Perusahaan High Risk Pentingnya K3

JAKARTA, gerbangdesa.com - Pengawasan dan penyadaran akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hendaknya menjadi perhatian bagi seluruh...
error: Content is protected !!