Jumat, Maret 21, 2025

3 Tuntutan Majelis Hindu Kaharingan, Tidak Digubris Kantor Bupati Kotim Bakal di Hinting Pali

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Ratusan pendemo mengatasnamakan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, melakukan orasi di depan halaman kantor Bupati Kotawaringin Timur.

Pendemo yang hadir dari berbagai daerah di wilayah Kalteng seperti Gunung Mas, Palangkaraya, Kotim dan Barito Utara, telah menyampaikan 3 tuntutan terkait pemasangan hinting pali di salah satu perusahaan di Kecamatan Tualan Hulu, Kotim.

Sekretaris Majelis Besar Hindu Kaharingan Pusat Palangkaraya Pranata mengatakan, hendaknya menggunakan hinting pali tidak disembarang tempat karena ritual itu adalah untuk keagamaan.

“Jika ada permasalahan, silakan mau gunakan portal atau apa saja namanya, tapi jangan lakukan ritual kami (hinting pali) Hindu Kaharingan untuk hal tersebut,” ucapnya kepada insan pers usai demo, Kamis 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Dugaan Konflik Lahan, Tim Mabes Polri Periksa Kapolres Kotim

Pranata juga mengungkapkan, ada tiga tuntutan yang disampaikan pada saat demo yakni, pertama pecat oknum Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu karena dianggap telah melecehkan agama Hindu Kaharingan.

Kedua, lanjutnya, mencabut Hinting Pali – Hinting Adat yang telah di pasang oleh oknum damang dan mantir/let adat di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kotim.

Ketiga, tambahnya, Bupati Kotim Halikinnor yang juga sebagai Ketua Umum DAD Kotim diharapkan membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada lembaga adat dan organisasi kemasyarakatan.

“Jika tiga tuntutan kami tidak digubris dalam waktu 2×24 jam, maka semua pintu masuk di kantor Bupati Kotim akan kami pasang Hinting Pali karena bupati kami anggap telah melegalkan hinting pali,” tegas Pranata.

BACA JUGA:  Data Pejabat Kalteng Dijual di Dark Web

Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor yang diwakilkan Asisten I Setda Kotim Rihel berjanji, secepatnya akan menyampaikan tiga tuntutan dari pendemo kepada kepala daerah.

“Kami diberi waktu hanya dua hari (Jumat-Sabtu) untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami janji secepatnya akan melakukan rapat internal setelah ada persetujuan dari bupati,” katanya.

Mantan Kepala Satpol PP Kotim ini membenarkan bahwa hanya tiga tuntutan yang disampaikan pendemo yakni, memberhentikan oknum Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, mencabut Hinting Pali, dan membuat Surat Edaran untuk lembaga adat dan Ormas.

“Menurut informasi yang kami terima, hinting pali yang dipasang di salah satu perusahaan itu sebenarnya sudah mau dilepas, hanya ada oknum tertentu yang mempertahankannya,” pungkasnya. (fin/fin)

Artikel Lainnya

Menteri Desa PDTT Kejar 9 Target Capaian Kerja Melalui RKA dan RKP

Menteri Desa PDTT Abdul Halim IskandarGerbang Desa – Guna mengurangi kesenjangan sosial, Kementerian Desa melalui Menteri Desa, Pembangunan...

Ratusan Warga Binaan Lapas Sampit Peroleh Remisi Umum – Gerbang Desa

SAMPIT, gerbangdesa.com – Sebanyak 629 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kantor Wilayah...

Perintah Dasar Linux Yang Harus Di Pahami

Ada banyak pilihan sistem operasi yang bisa Anda gunakan di server. Dari beragam sistem operasi yang ada saat ini,...

Hanya 42 BUMDes Berbadan Hukum, DPMD: Politik Desa

Hanya 42 BUMDes Berbadan Hukum, DPMD: Politik Desa GERBANGDESA.COM, SAMPANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang menyebutkan...
error: Content is protected !!