JAKARTA, gerbangdesa.com – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr.dr. Adib Khumaidi memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Kesehatan yang resmi disahkan DPR-RI pada Selasa, 11 Juli 2023 kemarin.
Menurut Dr. Adib, UU Kesehatan memiliki kelemahan prosedural. Pasalnya, undang-undang ini disahkan dalam waktu 5 bulan, dan didahului draf atau RUU rahasia yang salinan aslinya tidak pernah diterima oleh IDI dan organisasi profesi lainnya.
“Kami bersama 4 organisasi profesi lainnya akan menyiapkan upaya hukum, sebagai bagian dari kewajiban kami sebagai insan hukum untuk mengajukan uji materil melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Dr. Adib di suara.com, di kantor pusat PB IDI, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Kesimpulan cacat prosedur ini ditemukan IDI berdasarkan kajian terkait proses legislasi, karena draf RUU itu diam-diam pada September 2022, kemudian draf ini tiba-tiba “berubah” di badan legislatif (Baleg).
“Artinya tidak ada transparansi dalam mentaati undang-undang ini. Kedua undang-undang ini belum menunjukkan partisipasi yang signifikan, kalau dibilang ada komunikasi, itu hanya sosialisasi atau pemberitahuan saja,” terangnya.
Padahal undang-undang tersebut seharusnya mendapat masukan dari masyarakat atau organisasi profesi kesehatan seperti IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), yang nantinya bisa menjadi saran atau catatan yang dipaparkan dalam pasal tersebut.
“Kami belum tahu, sudah 6 bulan proses pemberian masukan di akhir, bahkan masukan dari masyarakat sipil belum ada perhatian. Artinya prosesnya nonprosedur, jadi proses penyusunannya secara formal cacat,” jelas Dr. Adj.
Selain itu, ia juga mengkritisi isi undang-undang tersebut, meskipun ada beberapa rancangan undang-undang yang disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat, tetapi tidak sesuai dengan kepentingan kesehatan masyarakat saat ini. Termasuk pengeluaran wajib atau pengeluaran atau pengeluaran terkait kesehatan.
kata Dr Adib, dibandingkan dengan UU Kesehatan yang baru diundangkan, sebenarnya UU Kesehatan 36 Tahun 2009 lebih baik. Sebab, dalam UU Kesehatan Tahun 2023 yang baru tidak ada alokasi, persentase, pemanfaatan dan sumber pembiayaan kesehatan pemerintah, alias hilang.
“Karena UU Kesehatan 36 Tahun 2009 malah menyebutkan 2/3 anggaran untuk pelayanan publik, dan ini tidak ada. Hanya disebutkan sumbernya saja, sedikit berbeda, hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sumber lain yang sah secara hukum,” kata Dr. Adj.
Menurutnya, hal ini sangat disayangkan karena saat ini pemerintah sedang berkonsentrasi pada transformasi sistem kesehatan, namun pemerintah belum menjelaskan secara detail berapa persen komitmen pembiayaan kesehatan dan untuk apa dari anggaran APBN dan APBD.
“Transformasi kesehatan butuh uang, biaya kesehatan tinggi, kita tanya dananya dari mana. Komitmen ini penting, jadi bukan sekedar program kerja, karena terlalu sederhana, karena kesehatan adalah tanggung jawab dan hak.”
“Jadi harus ditunjukkan (dalam UU Kesehatan), kalau 5 persen, 10 persen ada kepastian hukum berupa nilai dan jumlah,” lanjut dr. Adj.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan dan DPR-RI pada Selasa 11 Juli 2023 baru saja mengesahkan UU Kesehatan yang sebelumnya mendapat kritik dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi kesehatan.
Dengan disahkannya UU Kesehatan Tahun 2023 yang baru, berarti UU ini menggantikan UU Kesehatan 36 Tahun 2009 yang sebelumnya berlaku. (*/ary)
Sumber : suara.com














