Dua Ustadz di Tangkap Polisi Karena Cabuli Puluhan Santriwati

NTB, gerbangdesa.com – Pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan pendidikan agama. Kali ini, kepala pondok pesantren di Kecamatan Sikur Lombok Timur berinisial HSN disebut sebagai pelaku utama  pemerkosaan  41 santri putri.

 HSN diduga mengikuti kursus pendidikan seks sebelum memperkosa siswinya. Sebagai persiapan aksi, HSN menawarkan informasi seksual dengan alasan menawarkan wawasan tentang hubungan suami-istri.

 Direktur Lembaga Penelitian Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus aktivis korban Badaruddin berhasil mengungkap aksi tersebut. Ia membeberkan beberapa fakta tentang kasus pemerkosaan yang mengejutkan itu.

 Berikut fakta terkait pengurus pesantren yang diduga menganiaya 41 santri putri.

 Modus HSN

 Badaruddin yang menjadi advokat puluhan mahasiswi menjelaskan, HSN sudah meluncurkan survei gender jauh  sebelum ia mengambil tindakan.

 HSN menawarkan studi khusus untuk mahasiswi yang tinggal di pondok. Dia kemudian memilih siswa perempuan tertentu untuk berpartisipasi dalam studi yang berfokus pada hubungan intim laki-laki-perempuan.

 Korban masih di bawah umur  

 Dalam pendidikan seks, siswa perempuan diajarkan bagaimana melakukan hubungan seks. Yang lebih memprihatinkan, kampanye HSN ditujukan kepada pelajar usia 15-16 tahun. 

 Intimidasi terhadap keluarga korban  

 Badar menjelaskan keluarga korban mengalami intimidasi sejak kejadian pertama kali terungkap pada 3 April 2023. Intimidasi tersebut dilakukan oleh sebuah pesantren.

 Karena kasus ini, Badar berharap aparat penegak hukum bisa memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. intervensi rumah sakit

 Tidak ada kejadian pelecehan seksual terhadap 41 mahasiswi di Rumah Sakit Seling Lombok Timur. Saat salah satu korban menjalani pemeriksaan visum, pihak manajemen rumah sakit dikabarkan menyembunyikan hasil visum tersebut.

 Polisi menangkap dua orang

 Menurut Kabid Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman, dua orang yang diamankan merupakan Dirut berinisial HSN dan LMI.

  HSN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (17/5/2023), sedangkan LMI ditangkap lebih awal pada Selasa (5/9/2023).

 Dari belasan korban HSN, diketahui hanya satu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Meski ada lima korban LMI, hanya dua korban yang melapor.

 Nicolas Osman menambahkan, polisi masih mendalami strategi kedua pelaku. Namun, menurut wawancara saksi, LMI menganiaya mahasiswanya dengan menjanjikan mereka akan masuk surga.

(*/ary)

diansir dari: suara.com

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post