Viral! Kades Beristri 4 dan 20 Anak Jadi Tersangka Kasus Dana Desa

SERANG, gerbangdesa.com – Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp988 juta.

Dilansir dari serambinews.com. Aklani menjadi sorotan setelah mengakui perbuatannya, memakai dana desa untuk membiayai 4 istri dan 20 anaknya.

Aklani pernah menjabat sebagai Kades Lontar 2015-2021. Tersangka diduga telah melakukan korupsi anggaran pembangunan fisik pada tahun anggaran 2020. Pada tahun itu, ada lima proyek fisik di Desa Lontar dan Aklani diduga telah memanipulasi anggaran proyek tersebut.

Erlan Setiawan selaku pengacara Aklani mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa pada Maret 2023 oleh Polda Banten.

Selain untuk membiayai istri dan anaknya, dana desa tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Namun Erlan Setiawan membantah atas jawaban kliennya kepada penyidik dikarenakan tersangka dalam keadaan tertekan.

“Saya akan melakukan kroscek atas pengakuan tersebut karena motif poligami dan berfoya-foya tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Erlan.

Dia menegaskan bahwa pernyataan kliennya itu dapat membuat hukumannya diperberat ketika persidangan.

Kasus korupsi yang dilakukan Aklani sudah lama diketahui Inspektorat Kabupaten Serang. Temuan itu sudah dilaporkan ke Polda Banten dan membuat Aklani jadi tersangka kasus korupsi.

Kini pelaku telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang. (*/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post