GERBANGDESA.COM SAMPIT – Penjual LPG di gang SMP 3 Sampit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), digerebek anggota Polres setempat.
Pasalnya, pelaku yang menjual LPG 3 Kg atau tabung gas bersubsidi berbentuk melon itu diduga tidak mengantongi izin. Namun tetap melakukan aktivitas jual-beli kepada masyarakat.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Besrom Purba membenarkan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang dijadikan sebagai pangkalan tabung gas tersebut.
“Betul, yang ditangkap bukan agen, tapi penjual tanpa izin,” kata AKP Besrom Purba yang dikutip dari borneonews.co.id, Selasa 16 Januari 2024.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik jual-beli LPG berukuran 3 Kg di daerah tersebut.
“Setelah menerima informasi itu kami langsung melalukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa pelaku melakukan jual beli tabung gas elpiji tanpa izin,” kata Basrom.
Besrom juga menceritakan, saat melakukan penyelidikan pihaknya menemukan warga yang saat itu baru membeli tabung gas 3 Kg sebanyak 14 biji dengan harga Rp 35 ribu per tabung.
“Kemudian kami melakukan pengembangan dan pengecekan di warung tanpa nama itu. Dan kami temukan sebanyak 120 tabung yang masih berisi gas ukuran 3 kg yang pelaku simpan,” jelasnya.
Selain menemukan barang bukti sebanyak 120 tabung, polisi juga menemukan 86 tabung gas kosong. Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Kotim.
“Diketahui bahwa tempat tersebut tidak memiliki perizinan yang menyertai usaha penjualan tabung ukuran 3kg. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)