SAMPIT – Perusahaan Perkebunan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) yang telah beroperasional di wilayah Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), izinya terancam dicabut.
”Untuk PT BSL akan segera dicabut perizinannya dari Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang. Ini merupakan upaya kita mempertahankan sisa hutan yang masih tersisa dan asli di wilayah itu,” ujar Bupati Kotim Halikinnor yang dilansir melalui radarsampit.com, Sabtu 17 Juni 2023.
Mantan Sekda Kotim ini menjelaskan, pencabutan izin korporasi itu tidak hanya sebatas adanya penolakan dan desakan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat di wilayah Kecamatan Antang Kalang, bahkan kepala desa setempat.
Di sisi lainnya, menurut Halikin, menyelamatkan sisa hutan alami karena adanya dugaan pembabatan hutan secara paksa oleh perusahaan tersebut. Bahkan, proses pencabutan izin PT BSL hanya diberikan waktu paling lambat dua minggu.
”Secepatnya, prosesnya antara satu sampai dua minggu ke depan ini izinnya akan segera dicabut. Ini demi kepentingan bersama,” tegas Halikin yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim ini.
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim menginginkan agar hutan yang ada di Desa Tumbang Ramei tetap dipertahan dan dijaga dengan baik, karena di dalamnya terdapat tanaman kayu ulin berdiameter besar, dan kayu meranti dengan usia ratusan tahun.
“Pencabutan izin merupakan pilihan terakhir yang harus diambil, karena derasnya penolakan dari tokoh adat dan masyarakat maupun kepala desa. Bahkan, warga sudah sampai KLHK untuk memperjuangkan pencabutan izin PT BSL tersebut,” pungkasnya. (*/2d/fin)















