NTB, gerbangdesa.com – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Kecamatan Praya-Paraya Tengah berinisial RF yang ditangkap saat pesta sabu akan direhabilitasi. Keputusan untuk merehabilitasi karena RF dianggap hanya sebagai korban penyalahgunaan aset haram.
“Sesuai hasil penilaian Badan Narkotika Nasional, tujuannya untuk melakukan rehabilitasi terhadap oknum anggota DPRD tersebut,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (9). /6/2023).
Arman menyampaikan RF saat ini menjalani perawatan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Kota Mataram. “Menurut hasil evaluasi BNN, yang bersangkutan dinyatakan sebagai pengguna narkoba dan bukan jaringan. Makanya harus direhabilitasi di rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah. Kemudian dibawa ke RSJ dari kota Mataram,” jelasnya.
Selain RF, dua rekannya yang juga ditangkap saat itu berinisial BRP dan IBS juga berstatus sama, yakni direkomendasikan untuk direhabilitasi. “Untuk dua rekannya sama saja, dari asesmen mengarah ke rehabilitasi, karena dia hanya pengguna. Ketiganya sudah di RSJ,” kata Arman.
Sebelumnya, RF ditangkap bersama dua rekannya, yakni BRP yang mengaku pengusaha, dan IBS yang berstatus mahasiswa, Jumat (26/5/2023) lalu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, yang saat itu hendak mengonsumsi sabu. Dan, saat dilakukan tes urin, hasil lab positif sabu.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,37 gram beserta barang bukti lainnya berupa korek api gas, sejumlah alat hisap, dan empat buah ponsel Android.
(*/ary)
sumber : kompas.com















