Ketum Hanura (OSO) Dukung Ekspor Pasir Laut ke Luar Negeri

JAKARTA, gerbangdesa.com – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mendukung pemerintah  membuka keran ekspor pasir pantai ke luar negeri. Menurutnya, kebijakan pemerintah harus didukung. OSI berpendapat bahwa sedimen berpasir diekspor, yang menciptakan lumpur laut di beberapa tempat. “Semua daerah menginginkan pasir di sungai dan laut yang dangkal (terseret),” kata OSO pada Jumat, 2 Juni 2023 di Jakarta.

 Mantan presiden DPD RI ini mengaku banyak menerima  keluhan dari daerah soal pendangkalan laut. Karena akan menyebabkan keterlambatan pengiriman. Sehingga, kata dia, pencemaran laut menghambat lalu lintas kapal-kapal besar.

“Coba wilayah Kalbar. Ratusan tahun berlalu sejak datangnya sungai, hanya kapal berbobot 3.000 ton (berat). Padahal, populasinya sudah 5-6 juta. Bagaimana cara memenangkannya,” kata. seorang pria dari Kalimantan Barat. Jika tidak dikeruk, lumpur laut akan terus bertahan, kata OSO, yang merendahkan dan membahayakan pelayaran.  OSO tentu mengamini jika hasil pengerukan pasir laut itu dijual, maka memiliki nilai ekonomis.

“Jual saja hasilnya (pasir laut) lalu bangun pelabuhan, bangun macam-macam,” jelasnya. Karenanya, OSO membantah pembukaan keran ekspor pasir laut bisa semakin memperparah kerusakan  lingkungan. Menurut OSO, pemerintah harus memantau pelaksanaan kebijakan ini. “Saya ingin bertanya lingkungan seperti apa yang dirusak. Dia tidak mengerti lingkungan. Massa pasir yang  menumpuk di wilayah Singapura kita semakin padat. Bumi semakin bergerak ke arah kita,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut. Dalam aturan pencabutan pasal IV, ayat 9, ayat 2, pemerintah kembali mengizinkan  ekspor pasir laut. Regulasi terbaru itu mencakup ketentuan pemanfaatan kembali hasil sedimentasi di laut sebagai pasir laut, proyek infrastruktur nasional, pembangunan infrastruktur perusahaan untuk ekspor.

“.ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan.” Ayat d  PP Nomor 26 (2) Tahun 2023 berbunyi. Usaha yang membersihkan hasil endapan di laut (Pasal 6) dan menggunakan hasil endapan di laut (Pasal 9) harus menggunakan izin pasir laut.

 Pasal 10  (4) Undang-Undang tersebut menyebutkan izin usaha pertambangan untuk penjualan  hasil sedimen di laut harus diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang Pemerintahan di Bidang Mineral dan Batubara atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan pemeriksaan. oleh tim peneliti dan setelah memenuhi persyaratan sesuai  ketentuan undang-undang undangan.

Pengusaha harus mengajukan izin pemanfaatan pasir laut  kepada menteri terkait,  mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut, yang dilampiri rencana kerja umum yang memuat usulan dan tujuan, mitra kerja, tempat penggunaan pembersihan dan pengendapan berasal dari laut yang menunjukkan tempat perairan berupa nama badan air dan  koordinat geografis.

Kondisi fisik, kimia dan biologi air, pembuangan hasil pembersihan dan  sedimentasi di laut, metode dan alat, pernyataan kesanggupan memenuhi karakteristik lingkungan hidup sesuai dengan  peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai, pengerukan pasir laut untuk ekspor tidak  merusak lingkungan.

Hal itu diungkapkannya saat diminta menjelaskan kebijakan terbaru pemerintah  yang mengizinkan  pelaku usaha  mengekspor pasir laut. “Tidak terima kasih (tidak  merusak lingkungan), sekarang ada berbagai macam perangkat GPS. Kami pastikan itu (kerusakan lingkungan) tidak terjadi. Kalaupun diekspor, keuntungannya bagi BUMN besar,” kata Luhut, Selasa, 30 Mei 2023 di Jakarta.

(*/ary)

dilansir dari: viva.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post