Megawati Prihatin Jika Banyak Polisi Yang Menjadi Seperti Ferdy Sambo

JAKARTA, gerbangdesa.com – Megawati Soekarnoputri, Presiden kelima Republik Indonesia, prihatin banyak anggota Polri, seperti mantan Kabag Propaganda Polri Ferdy Sambo, membunuh anak buahnya sendiri, Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat.  Hal itu disampaikan Megawati saat menjadi pembicara dalam acara peluncuran HUT ke-58 RI 2023 di Lemhanna, Sabtu (20/5). 

 “Polisinya nanti banyak yang jadi sambas ya ya enggak kebayang, tapi enggak bisa bilang enggak mungkin dia bunuh anak orang lain, kenapa orang dibunuh, lho, coba bayangkan berapa nilainya. dua. Pak Sambo itu nomor dua sih, itu  polisi, inspektur jenderal,” kata Megawati. 

 Megawati mengaku kerap mempertanyakan kesesuaian pasukan Bhayangkara, mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

  “Saya berbicara dengan Pak Presiden, apa yang polisi lakukan sekarang, saya berbicara dengan kapolri, bagaimana Anda melakukannya, Anda tahu bagaimana, saya punya hak, orang-orang saya yang memecat polisi,” katanya. Pimpinan PDIP itu menyebut sulit memisahkan Polri dari TNI saat menjadi presiden.

 “Tahu kan, yang dicopot itu polisi, jangan lupa ya presiden kelima RI itu lho, keras banget, karena itu TAP MPR. Kok sekarang saya dengar Sambo, sopon meneh mina. ,” katanya.

  Megawati kemudian menyebut semangat gotong royong Presiden Soekarno. Menurutnya, semangat ini harus diterapkan oleh semua orang, termasuk polisi. – Saling gotong royong, maklum saya ngomongnya nggak masuk akal, nanti saya kasih tahu, tapi pas pulang, saya lupa lagi, katanya.

  Ferdy Sambo sebelumnya dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigade J).

  Pembunuhan terhadap Yosua dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 Kejahatan ini dilakukan oleh Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Ma’ruf Kuat.

 Juri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo dengan hukuman mati. Belakangan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama juga terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

 “Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dikabulkan kasasi,” kata Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan di DKI. Pengadilan Tinggi Jakarta. pengadilan , Rabu (4 Desember)

(*/ary)

Dilansir dari: CNN Indonesia

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post