JAKARTA, gerbangdesa.com – Anggota C Komite Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, DPRD menunggu draf akademik Pemerintah Sementara DKI Jakarta yang sudah tidak berstatus ibu kota lagi.
Menurut Wibi, Jakarta akan mendapat 12 kekuatan. Namun, Wibi belum bisa membeberkan lebih detail lembaga terkait, karena masih memantau penyusunan draf undang-undang tersebut. “Kami sedang menunggu draf naskah akademik tepatnya 12 lembaga yang nantinya diserahkan ke Pemda DKI Jakarta,” kata Wibi Andrino dalam keterangan resmi, Selasa (16 Mei 2023). .
Ketua rombongan NasDem DPRD DKI berharap ada 12 dinas khusus yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, kebudayaan, investasi, transportasi, lingkungan hidup, penanggulangan penduduk dan keluarga berencana. Kemudian industri, pariwisata, perdagangan, pendidikan dan kesehatan tidak akan mengurangi kesejahteraan masyarakat yang dicapai sekarang. Wibi menginginkan 12 kewenangan yang belum dilaksanakan menyesuaikan dengan kebutuhan warga Jakarta.
“Terkait proyek revisi UU Kekhususan Jakarta, revisi ini bisa memperhitungkan warga Jakarta dari sektor kesejahteraan,” ujar Wibi.
Sementara itu, lanjut Wibi, UU Pemerintah Sementara Daerah Khusus Jakarta terdiri dari 13 bab dan 58 pasal. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI berencana mengirimkan RUU tersebut ke DPRD DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar konsultasi publik sebanyak dua kali untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang Khusus Daerah (RUU).
Audiensi publik pertama dilaksanakan pada 31 Maret 2023. Kemudian, audiensi publik kedua kembali digelar pada Senin, 8 Mei 2023 di Polish Hall Balai Kota DKI Jakarta.
Konsultasi publik ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan perwakilan akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi bisnis dan profesi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan forum diskusi publik ini bertujuan untuk membentuk masa depan Jakarta setelah bukan lagi sebagai ibu kota negara (IKN). Dijelaskan Joko, debat publik tersebut berlangsung berdasarkan kesepakatan tentang penyusunan undang-undang yang dicita-citakan kepada pemerintah provinsi Daerah Istimewa Jakarta.
“Konsultasi publik ini merupakan bentuk sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat, serta memenuhi persyaratan dan tata cara terkait penyusunan peraturan perundang-undangan,” kata Joko dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 9 Mei. Tahun 2023.
Menurut Joko, sejarah panjang Jakarta telah membentuk karakternya sebagai kota dinamis yang terbuka terhadap segala perubahan.
Selama beberapa dekade, Jakarta telah menikmati keistimewaan daerah yang istimewa sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan dan perekonomian, kata Joko.
Karena itu, Joko mengatakan negosiasi partisipasi publik dalam proses legislasi akan menentukan masa depan kota Jakarta setelah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Menurut Joko, Jakarta memiliki tantangan dan peluang untuk bangkit dan mengembangkan kota yang lebih baik.
“Saya mengajak para peserta uji publik untuk berdiskusi, saling mendengarkan dan menghargai perbedaan pandangan. Mari berpartisipasi dalam pelaksanaan RUU yang transparan sesuai dengan kebutuhan dan harapan Jakarta,” ujar Joko. .
Joko menjelaskan, Jakarta secara spesifik menjadi kota global. Ia mengatakan, Jakarta harus berperan sebagai simpul penting dalam jaringan ekonomi dunia. Selain itu, tujuan Jakarta ke depan juga untuk menghubungkan hubungan dengan kota-kota lain dan memberikan pengaruh langsung pada isu-isu sosial dan ekonomi global.
(*/ary)
dilansir dari: Liputan6















