Rincian Persenan Anggaran Penggunaan Dana Desa 2022

 

Gerbang Desa– Kebijakan pemerintah untuk meminimalisir dampak buruk Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa untuk tahun 2022, patut diacungkan jempol. Sebab, pemerintah masih menggelontor anggaran melalui dana desa, bahkan dianggap lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, telah diatur besaran persenan penggunaan dana tersebut.

Adapun rinciannya secara global yakni, 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 30 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani, 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa (musdes), dan 8 persen untuk mendukung kegiatan pendanaan dan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi.

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, kebijakan itu tidak akan merugikan pembangunan di desa. Alasannya, pola yang diatur itu agar dana desa benar-benar dirasakan warga desa khususnya ekonomi menengah dan ke bawah.

“Dana desa sebesar 60 persen masih sangat fleksibel untuk pembangunan desa sesuai hasil musyawarah desa. Jadi, tidak ada yang merugikan pembangunan desa. Kami harapkan, seluruh kades dan aparat desa harus mendukung karena ini adalah bentuk totalitas pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di desa,” ujarnya, kemarin.

Dia menambahkan, Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022 yang fokusnya pada penggunaan dana desa harus dimaknai dalam masa darurat. Jika tahun 2023 mendatang Covid-19 usai, maka akan kembali pada undang-undang lama. (gd-min)

Tags

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Tinggalkan Balasan

Related Post