JAKARTA, gerbangdesa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mensosialisasikan terkait untuk mencegah terjadinya gratifikasi kepada penyelenggara negara, agar berhati-hati menerima bingkisan Lebaran atau parcel.
Jika hal itupun terjadi, disarankan hendaknya pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan dirinya ke posko pengaduan. Tujuannya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terutama yang dapat mempengaruhi dalam mengambil kebijakan.
Menyikapi hal demikian, Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, pihaknya segera akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh SOPD dilingkup Pemkot Mataram.
“Surat Edaran akan kami siapkan secepatnya untuk mengingatkan perangkat daerah tentang gratifikasi menerima bingkisan Lebaran,” ucap Nelly yang dilansir melalui suarantb.com, Sabtu 8 April 2023.
Dijelaskannya, umumnya menjelang Lebaran pemberian bingkisan terutama kepada pejabat daerah sepertinya sudah menjadi tradisi apalagi berkaitan dengan jabatan, sehingga hal ini harus selalu diingatkan sesuai dengan sosialisasi yang disampaikan Komisi Antirasuah.
“Apabila pejabat atau ASN tidak mampu menolak maka wajib melaporkan ke posko pengaduan untuk disampaikan ke KPK. Nanti apa arahan dari KPK baru kita sampaikan ke pejabat yang bersangkutan,” ujar Nelly.
Dia juga menegaskan bahwa pegawai semestinya tidak takut melaporkan penerimaan bingkisan dari rekanan sejawat maupun pengusaha lokal. Sebab, setiap laporan yang diterima dijamin dirahasiakan.
“Semakin banyak laporan justru akan bagus. Kemungkinan akan ada penilaian tersendiri dari KPK,” tegasnya.
Terpisah, Plt Sekda Kota Mataram Hj. Baiq Evi Ganevia mengingatkan terutama ASN di Lingkup Pemkot Mataram supaya berhati-hati menerima bingkisan lebaran yang berkaitan dengan pekerjaan apalagi sebagai bentuk gratifikasi.
“Kami akan ingatkan kembali kepada ASN apa yang sudah disampaikan KPK saat sosialisasi,” janjinya. (*/fin)














