Pemotongan Upah Sesuaikan Permenaker No. 5 Tahun 2023, Kemnaker Siap Mengawasi

JAKARTA, gerbangdesa.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) akan memastikan implementasi Permenaker No. 5 tahun 2023 sesuai aturan yang berlaku, yakni kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan kabupaten memiliki kewajiban untuk memastikan tercapainya kesepakatan.

Bahkan, lanjutnya, kesepakatan mengenai penyesuaian jam kerja, penyesuaian upah dan masa berlaku kesepakatan tersebut tidak melampaui ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2023.

Selain itu, Haiyani menegaskan, pengawas ketenagakerjaan harus memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk menyesuaikan jam kerja dan upah yang dibuktikan dengan kesepakatan yang tercatat di dinas tenaga kerja kabupaten/kota.

“Kami memiliki kewajiban untuk melarang penyesuaian jam kerja dan upah jika kami tidak memiliki catatan untuk membuktikannya,” katanya yang dilansir melalui tempo.co, Senin 27 Maret 2023.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu usaha untuk memenuhi ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3, yaitu memiliki tenaga kerja sekurang-kurangnya 200 orang, dengan biaya tenaga kerja sekurang-kurangnya 15% dari biaya produksi, dan produksi bergantung pada permintaan dari pesanan. Amerika Serikat dan negara lain di benua Eropa. (*)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post