GERBANGDESA.COM SAMPIT – Ratusan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengikuti Sosialisasi mengenai kapasitas dan peran serta kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kegiatan menitikberatkan mengenai informasi perubahan Undang-Undang Desa baru diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotim, dipusatkan di Aula Mambangun Lewu dinas setempat.
Kepala Dinas PMD Kotim Raihansyah mengatakan, pada kegiatan ini tidak hanya menyampaikan tentang peran dan kapasitas BPD di pemerintahan desa, juga mengenai perubahan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.
“Perwakilan BPD yang hadir di kegiatan ini akan mendapatkan informasi akurat tentang perubahan undang-undang desa yang baru,” ucap Raihansyah dihadapan peserta yang hadir, Selasa 7 Mei 2024.
Dia mengingatkan bahwa BPD memiliki fungsi terhadap pemerintahan desa diantaranya, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kades, kemudian menampung aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Perlu diingat bahwa masa jabatan pengurus BPD sesuai UU Desa baru bisa diperpanjang secara otomatis, pada saat dilantik 25 April, jika ada yang di bawah aturan tersebut maka akan diadakan pemilihan,” kata Ancah panggilan akrabnya.
Untuk itu, Raihansyah mengharapkan terutama perwakilan BPD yang hadir pada kegiatan tersebut hendaknya menginformasikan kembali kepada BPD lainnya.
Sebab, menurutnya, jika seluruh pengurus dan anggota BPD Se-Kotim diundang untuk menghadiri sosialisasi tersebut, kapasitas ruangan terbatas.
“Kalau kami undang seluruh BPD di Kotim ini yang jumlahnya sekitar 2000 orang, ruangan mambangun lewu tidak cukup menampung, kami sarankan agar info berharga ini disampaikan ke BPD lainnya,” sarannya. (fin/fin)