Regulasi Desa Mandiri Dibolehkan Rehab Kantor Desa Masih Diperjuangkan

JAKARTA, gerbangdesa.com- kabar gembira khususnya desa yang telah ditetapkan sebagai desa mandiri. sebab, menteri desa daerah tertinggal dan transmigrassi (Mendes PDTT) abdul halim iskandar akan mengajukan regulasi yang memperbolehkan pemanfaatan dana desa untuk rehabilitasi fisik kantor desa.

Rehabilitasi fisik kantor khusus Desa Mandiri tujuannya, menurutnya, untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan fasilitas yang nyaman kepada masyarakat ketika berkunjung ke kantor desa.

“Karena sudah mandiri itu, maka diberikan ruang untuk memanfaatkan Dana Desa untuk kepentingan rehabilitasi kantor desa,” ujar Abdul Halim Iskandar yang dikutif gerbangdesa.com melalui laman resmi kemendesa.go.id pada kegiatan menyapa kepala desa yang masuk kategori Mandiri sesi ketiga secara virtual.

Pengajuan regulasi untuk pemanfaatan Dana Desa ini, kata Gus Halim sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur diperbolehkannya menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi kantor desa.

Selain pengajuan regulasi tersebut, Abdul Halim Iskandar membeberkan bahwa desa yang telah ditetapkan sebagai desa mandiri ada perhatian khusus seperti pencairan Dana Desa dua kali dalam setahun yakni, pertama 60 persen dan kedua 40 persen.

Dia menambahkan, apa yang diupayakan pihaknya sebagai bentuk apresiasi terhadap kepala desa mandiri dan pecutan semangat untuk kepala desa lainnya agar lebih mengoptimalkan pembangunan di desa supaya bisa mencapai status desa mandiri. (*)

Editor : Arifin

Sumber : Kemendesa

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post