Dinkes Kotim Terbitkan Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Sampit

SAMPIT, gerbangdesa.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah menerbitkan izin operasional klinik pratama. Hal itu atas dasar permohonan dari  Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah.

“Kami dari dinas kesehatan selaku pemberi rekomendasi bahwa setelah dilakukan pengecekan persyaratan dan visitasi langsung di lapangan, maka klinik Lapas Sampit telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi izin operasional klinik pratama,” ucap Kepala Dinkes Kotim dr Umar Kaderi melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dr Noorliyana pada saat memberikan sambutan, Kamis 2 Maret 2023.

Senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kotim Diana Setiawan, melalui Bidang Analis Layanan Jasa Perizinan Seksi Perizinan Pendidikan, Kesehatan dan Tenaga Kerja, Norhalida.

Dia menjelaskan, izin operasional klinik pratama Lapas Sampit diberikan berdasarkan kelengkapan berkas persyaratan yang telah terverifikasi, dilakukannya visitasi langsung dan dilengkapi dengan adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kotim.

Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari Dinkes maupun DPMPTSP Kotim dalam menanggapi permohonan izin operasional klinik pratama ini.

“Surat izin operasional ini tentunya sangat berharga bagi kami dalam rangka memberikan legalitas adanya klinik di Lapas Sampit, sebagai salah satu sarana atas pelayanan dan perawatan kesehatan yang kami lakukan terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sampit,” ujar Agung.

Selain itu, Agung berharap sinergitas dan dukungan antara Lapas Sampit dengan seluruh instansi di Pemkab Kotim terus berjalan dengan baik dalam rangka bersama-sama melakukan pelayanan, perawatan maupun pembinaan terhadap seluruh WBP. (fin/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post