GERBANGDESA.COM, Sampit – Dugaan penyalahgunaan dokumen mutasi kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kali ini, nama Bupati dan Wakil Bupati Kotim diduga dicatut dalam sebuah surat keputusan mutasi yang belakangan dipastikan tidak tercatat dalam administrasi resmi pemerintah daerah.
Dokumen tersebut memuat perpindahan tugas seorang tenaga kesehatan berinisial AK dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1, dengan tanggal mulai tugas 1 Mei 2026.
Sekilas, surat itu tampak meyakinkan karena dilengkapi dasar hukum, tembusan kepada sejumlah instansi, serta tanda tangan yang mengatasnamakan kepala daerah.
Kejanggalan mulai terungkap ketika status kepegawaian dalam dokumen itu mencantumkan AK sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Status pegawainya saja sudah tidak sesuai. Dari situ muncul dugaan bahwa proses penerbitannya patut dipertanyakan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut juga menyebut dokumen itu sempat diyakinkan sebagai surat yang telah ditandatangani pimpinan daerah.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi, Wakil Bupati Kotawaringin Timur membantah pernah menandatangani maupun mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
Bantahan itu memperkuat dugaan bahwa nama pejabat daerah telah digunakan tanpa kewenangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan surat tersebut bukan produk resmi pemerintah daerah.
“Ini bukan SK yang diproses melalui BKPSDM, dan tidak tercatat di BKPSDM,” tegasnya.
Meski persoalan antara pihak-pihak terkait disebut telah berakhir melalui mediasi dan uang sebesar Rp15 juta telah dikembalikan.
Namun, beredarnya dokumen yang mencatut nama kepala daerah tetap memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan administrasi dan integritas tata kelola kepegawaian di Kotim. (tim)















