GERBANGDESA.COM PALANGKA RAYA – Pelaku penganiayaan berat (Anirat) inisial A (37) terhadap YJ (57) dugaan upah kerja bangunan yang tak dibayarkan di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), sempat melarikan diri.
Pengejaran terhadap A berkat informasi dari tim gabungan. Kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh aparat gabungan dari Resmob Polda Kalteng, Polres Kapuas dan Polsek Rakumpit, saat berada di kota Palangka Raya.
Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo membenarkan pelaku telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Minggu (24/3/2024) malam.
“Saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di kawasan Kelurahan Petuk Barunai. Pengejaran terhadap pelaku ini, kita lakukan setelah menerima informasi dari tim gabungan,” ujar Joko dikutip dari kaltengekspres.com, Selasa 26 Maret 2024.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung digelandang petugas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Kapuas. Sementara korban yang mengalami luka berat masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sekedar diketahui, penganiayaan yang dilakukan inisial A terhadap korban inisial YJ dipicu upah kerja bangunan yang tak kunjung dibayarkan. Saat kejadian, warga mendengar suara teriakan minta tolong. Kemudian dihampiri, warga sudah mendapati korban terkapar bersimbah darah di depan barak yang berada perrsis di samping tempat tinggal korban.
Pelaku menyerang korban diduga menggunakan alat tukang atau plester sebanyak satu kali. Setelah itu dia memukul menggunakan kedua tangan berkali-kali. Setelah itu pelaku kabur sedangkan korban harus dilarikan ke Puskesmas Timpah. (*)